بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Pemerintah Larang Impor 11 Produk
Go Green

Clock Link

Tuesday, January 29, 2013

Pemerintah Larang Impor 11 Produk

TEMPO.CO


Jakarta - Anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ma'mur Hasanuddin mendukung larangan impor oleh pemerintah terhadap 11 jenis produk hortikultura. Penolakan sementara impor 11 produk hortikultura ini karena bertepatan dengan masa panen petani.

Aturan impor produk hortikultura diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Atas dasar aturan itu, pemerintah menghentikan sementara keran impor 11 jenis produk hortikultura mulai akhir Januari ini hingga Juni mendatang. Jenis yang dihentikan sementara adalah kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia.

"Ini sebuah langkah yang baik untuk memperbaiki struktur produksi dan pemasaran buah lokal," kata Ma'mur dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Menurut dia, kebijakan ini sangat kondusif bagi petani dan merupakan peluang untuk meningkatkan produksi hortikultura dalam negeri. Ia berharap, ke depannya, angka importasi bisa ditekan untuk memberikan ruang bagi produk buah dan sayuran lokal, mengingat selama ini buah-buahan impor telah merajai pasar domestik.

Ma'mur menambahkan, untuk mengantisipasi kebijakan ini, maka pemerintah juga harus memastikan bahwa infrastruktur penunjang dan biaya distribusi dapat ditekan seminimal mungkin. Sebab, selama ini yang membuat buah lokal kalah bersaing dengan buah impor di pasaran karena berbagai alasan, seperti aspek pengemasan. "Tapi yang lebih dominan dikarenakan harga yang tinggi dan pasokan yang fluktuatif di tingkat konsumen," kata dia.

Selain membatasi importasi, pemerintah perlu mendorong iklim investasi dalam peningkatan kegiatan usaha hortikultura di dalam negeri. Penyediaan iklim investasi yang kondusif, ia menambahkan, dibutuhkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para investor. "Distributor pasar modern dan retail tradisional perlu memberikan akses yang maksimal terhadap hasil produksi hortikultura lokal. Perlu ada keberpihakan dalam pengembangan buah dan sayuran lokal," kata Ma'mur.

Dukungan pengaturan impor hortikultura juga datang dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Ketua Bidang Perdagangan HKTI Ismed Hasan Putro mengatakan, langkah pemerintah melarang buah impor selama enam bulan ke depan sangat konstruktif untuk mendorong semangat petani lokal.

Ke depan, ia berharap lebih banyak lagi kebijakan yang berpihak pada nasib petani dan kepentingan nasional. "Saatnya kita konsisten untuk mandiri dalam kebutuhan pangan dan hortikultura. Belajarlah pada bangsa Jepang dan Korea Selatan yang sangat bangga dengan produk hasil bumi sendiri," ujarnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, mengatakan, sejak berlakunya peraturan mengenai impor hortikultura, telah terjadi penurunan volume impor sebesar 30 persen.

No comments:

Post a Comment