بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Fitra: Kunjungan SBY ke luar negeri boroskan anggaran
Go Green

Clock Link

Monday, December 31, 2012

Fitra: Kunjungan SBY ke luar negeri boroskan anggaran

MERDEKA.COM
 
 
 
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada pemborosan anggaran kunjungan luar negeri yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sering kali kunjungan itu tidak penting dan hanya menghabiskan anggaran.

"Ada pemborosan yang dilakukan Presiden, terletak pada terjadinya double budget dalam pengeposan anggaran," kata Koodinator investigasi dan advokasi Seknas FITRA Uchok Sky Khadafi di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (30/12).

Ucok menyebutkan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I tahun 2012, terdapat peruntukan penggunaan dan BA 999.08 yang telah menyalahi UU RI No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP RI No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Permenkeu RI No 165/PMK.02/2011 tentang Penggeseran Anggaran Belanja dari bagian anggaran bendahara umum negara belanja lainnya ke bagian anggaran K/L.

"Tapi ternyata anggaran presiden di BA 999.08 ada penyalahgunaan dan pelanggaran. Ini bukan anggaran yang penting, anggaran ini harusnya ada di BA007/di Setneg. Ini tiap tahun presiden melakukannya. Ini yang disebut pelanggaran UU RI no 17 dan aturan lainnya," ungkapnya.

Harusnya, lanjutnya, anggaran taktis Presiden yang menyalahi aturan itu sebesar Rp 156 miliar dan terealisasi Rp 102 miliar dari total anggaran Rp 362 miliar. Semestinya anggaran taktis itu dilakukan bila bersifat urgent dan insidentil dan belum dianggarkan dalam BA 007. Namun, penganggaran yang terdapat pada BA 999.08 itu menyalahi aturan.

"Presiden jalan-jalan hanya untuk pengakuan saja, hanya untuk dapat penghormatan dari ratu Inggris dan dapat baju sepakbola dari klub Inggris. Terakhir gelar dari universitas di Malaysia," katanya.

Untuk itu, FITRA menegaskan agar pos anggaran dana operasional Presiden dikembalikan ke BA.007/Setneg sebagai belanja bersifat belanja rutin atau belanja tahunan untuk kepentingan presiden SBY.

"Ini menginformasikan kepada publik bahwa Presiden senang dengan pemborosan anggaran untuk pencitraan dirinya. Sebetulnya, pemborosan anggaran ini tidak perlu asal presiden melakukan penghematan ketat terhadap realisasi anggaran. Jika Presiden tidak melakukan pemborosan, maka masyarakat seharusnya tidak diberatkan dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)," tutupnya.

No comments:

Post a Comment