بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Bupati Garut Aceng Bisa Dijerat 4 UU
Go Green

Clock Link

Tuesday, December 4, 2012

Bupati Garut Aceng Bisa Dijerat 4 UU

TEMPO.CO 


Jakarta:- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan menyebut Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, bisa dijerat pasal berlapis karena menikahi anak di bawah umur, Fany Octora. "Kalau melihat kronologisnya, dia bisa dikenai empat pasal dari empat undang-undang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, saat dihubungi, Senin 3 Desember 2012.

Keempatnya adalah pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal kejahatan perkawinan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sri menjelaskan, Aceng bisa dijerat pasal UU Perlindungan Anak karena saat menikahi Fany Octora, perempuan itu belum genap berusia 18 tahun. Jika terbukti melanggar pasal UU ini, Aceng bisa terancam hukuman 5-7 tahun penjara.

Pasal UU Perdagangan Manusia juga bisa dikenakan kepada Aceng karena ada indikasi ia melakukan eksploitasi seksual kepada Fany . "Ada dua unsur perdagangan anak, yakni proses dan tujuan. Proses dalam kasus ini adalah Aceng memesan seorang perempuan untuk diperistri, sedangkan tujuannya diduga adalah untuk eksploitasi seksual," kata Sri.

Politikus Partai Golongan Karya itu, Sri melanjutkan, juga bisa dijerat pasal UU KDRT, karena diduga melakukan kekerasan psikologis dan menelantarkan Fany. Kekerasan psikologis tersebut berupa perlakuan dan pernyataan yang membuat Fany Octora merasa direndahkan harkat dan martabatnya.

Adapun pasal kejahatan perkawinan yang diatur KUHP bisa diterapkan dalam kasus ini lantaran Aceng disebut-sebut mengaku duda saat meminang Fany. Padahal, Aceng saat ini masih belum menceraikan istri pertamanya. Sri menjelaskan, Aceng terancam hukuman bui tujuh tahun jika diketahui sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya.

Fany melaporkan Aceng ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan KDRT dan penipuan pernikahan. Ia didampingi pengacaranya, Dany Saliswijaya, dan sejumlah kerabat. Menurut Dany, Aceng pernah menyekap Fany selama dua hari di rumahnya, bersama seorang perempuan bernama Reni.

Aceng Fikri menikahi Fany Oktocra pada 16 Juli 2012. Empat hari kemudian, Fanny Oktora diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. Sontak kasus ini langsung mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

No comments:

Post a Comment