بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Neneng Sebut Anas Melarangnya Pulang ke Indonesia
Go Green

Clock Link

Friday, November 9, 2012

Neneng Sebut Anas Melarangnya Pulang ke Indonesia

sumber: TRIBUNNEWS.COM


JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans tahun 2008, mengaku sebelumnya ingin kembali ke Indonesia bersama suaminya, Nazaruddin, dari Singapura.

Mereka ingin pulang karena Nazaruddin akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011, terkait penyidikan kasus korupsi di proyek pembangunan Wisma Atlet. Namun, menurut Neneng, Ketua Umum Anas Urbaningrum melarang kepulangannya.

"Waktu itu suami saya berobat, dan ternyata ada perintah dari atasannya (Anas), agar suami saya tidak usah kembali ke Jakarta, dan diharuskan menunggu sampai situasi kondusif, yaitu diperkirakan tiga tahun lagi, pada 2014 baru dapat kembali ke Jakarta," kata Neneng dalam nota keberatan (eksepsi) pribadinya yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Elza Syarief di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/11/2012).

Awalnya, Neneng membacakan sendiri eksepsi itu, namun karena tak kuasa menahan tangis, eksepsinya dilanjutkan oleh penasihat hukum.

Dalam eksepsi itu, tak diungkapkan mengapa Anas melarang Nazaruddin kembali ke Jakarta. Neneng juga membantah mengetahui proyek PLTS.

Ia mengaku tidak pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Anugerah. Semua tudingan yang diarahkan padanya dianggap tak benar.

"Saya berani menghadapi masalah ini, karena saya tidak pernah terlibat di proyek apapun. Saya tidak tertangkap KPK, melainkan secara sukarela pulang dan menyerahkan diri pada KPK," ujarnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai larangan Anas usai sidang, Neneng enggan menjawabnya.

Neneng didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK, melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Neneng disebut secara sendiri dan bersama-sama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting, telah melakukan tindak pidana korupsi.

Neneng yang sempat melarikan diri ke Malaysia, dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans, yang bersumber pada APBN-P 2008.

Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia, dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. (*)

No comments:

Post a Comment