بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Izin Diskotek MG Resmi Dicabut
Go Green

Clock Link

Monday, December 18, 2017

Izin Diskotek MG Resmi Dicabut


Jakarta - Pemprov DKI mencabut izin diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke Blok W No 16, Jakarta Barat, hari ini. Hal tersebut didasari tindak lanjut investigasi tim gabungan Polri, BNN, dan Dinas Pariwisata DKI.

"Dengan ini disampaikan bahwa tanda daftar usaha pariwisata bar, musik hidup, diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku," demikian dikutip dari surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI yang beredar, Senin (18/12/2017).

Surat Pemprov DKI mencabut izin diskotek MG. (Dok Istimewa)

Dalam surat tersebut, diskotek MG International Club melanggar empat peraturan, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pelayanan terpadu satu pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan, Pergub Nomor 133 Tahun 2012 tentang pendaftaran usaha pariwisata, serta SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Nomor 5504/1.1.858.2 tertanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG bar, musik hidup, dan diskotek.

Hasil gambar untuk diskotek mg

No comments:

Post a Comment