بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara
Go Green

Clock Link

Monday, October 23, 2017

Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara

Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara


Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani dituntut 8 tahun penjara. Miryam dinilai terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi di persidangan perkara KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miryam S. Haryani pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017.

No comments:

Post a Comment