بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Bayar Pajak secara Online pada Tahun 2016
Go Green

Clock Link

Sunday, January 3, 2016

Bayar Pajak secara Online pada Tahun 2016


swa - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa proses pembayaran pajak akan dialihkan ke sistem online. “Agar lebih memudahkan bagi wajib pajak dengan transaksi elektronik dan bisa menjaga kebenaran data,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama lewat pesan pendek, Jumat, 1 Januari 2015.


Sosialisasi Pembayaran Pajak Online

Pembayaran pajak online ini melalui sistem e-Billing. Wajib pajak mendaftar di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan alamat emailnya. Wajib pajak lalu mengisi data setoran pajak pada situs itu.

Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan kode billing yang dipakai untuk membayar di teller bank, ATM, MiniATM, atau internet banking. Jika transaksi pembayaran sukses, maka wajib pajak akan menerima bukti penerimaan negara. Fungsinya sama dengan surat setoran pajak.

Selain memudahkan wajib pajak, manfaat dari e-Billing yaitu pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. e-billing juga dapat menghindari kesalahan transaksi atau ketidakcocokan transaksi. Serta transaksi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.

“Harapan kami supaya semakin banyak wajib pajak yang menggunakan e-Billing,” ujar Mekar. Ia melanjutkan, Ditjen Pajak akan membantu wajib pajak di pasar tradisional dan wajib pajak yang belum terbiasa dengan transaksi keuangan elektronik.

No comments:

Post a Comment