بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Lulusan SD di Medan akan Diwajibkan Punya Ijazah Madrasah
Go Green

Clock Link

Wednesday, June 11, 2014

Lulusan SD di Medan akan Diwajibkan Punya Ijazah Madrasah



MERDEKA.COM. Siswa sekolah dasar, yang beragama Islam, di Kota Medan diwajibkan mendapat porsi pendidikan agama lebih banyak. Pasalnya, DPRD Medan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Selasa (10/6).


Regulasi ini mewajibkan siswa yang beragama Islam mengikuti pelajaran MDTA saat duduk di bangku SD. Ijazah madrasah itu nantinya akan menjadi salah satu syarat wajib untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTP.



"Jika calon siswa SLTP belum memiliki ijazah MDTA, dapat mengikuti pelajaran yang diselenggarakan sekolah tujuannya secara khusus atau diikutsertakan pada MDTA terdekat minimal selama 1 tahun," kata Ketua Pansus Perda MDTA Ahmad Arif.



Lalu, khusus bagi calon siswa SLTP asal luar Kota Medan dan tidak memiliki ijazah MDTA, tetap dapat diterima. Namun, yang bersangkutan wajib belajar MDTA minimal 2 tahun di sekolah tujuan atau diikutsertakan pada MDTA terdekat.



Sementara itu, bagi calon siswa SLTP yang berasal dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) dapat diterima dengan ketentuan SD-IT tersebut memuat kurikulum Alquran, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh. Bagi calon siswa yang berasal dari sekolah full days school juga harus memuat kurikulum Alquran, Hadis, Aqidah, Akhlak, Fikih dan Tarikh dalam muatan pendidikan agama Islam.



Regulasi ini baru berlaku efektif mulai 4 tahun mendatang. "Tenggat waktu itu diberikan karena kita memperhitungkan periode 4 tahun sebagai waktu belajar peserta didik untuk mendapatkan ijazah MDTA," jelasnya.



Pengesahan dan penandatanganan Perda MDTA dilakukan Pimpinan DPRD Medan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Selasa (10/6). "Tujuan perda ini untuk memberi bekal kemampuan agama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya yang berilmu, beriman, bertakwa, beramal saleh dan berakhlak mulia," ucap Eldin.



Dia menambahkan, MDTA dapat diselenggarakan organisasi, lembaga masyarakat, pemerintah, atau pemerintah daerah. Kegiatannya dapat dilakukan pada pagi atau sore hari di pondok pesantren, gedung mandiri, gedung sekolah secara mandiri atau dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah. "Penyelenggara wajib memiliki izin yang diterbitkan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eldin. 



Kurikulum yang dipakai dalam penyelenggaraan MDTA meliputi kurikulum inti yang terdiri dari mata pelajaran Alquran, Hadits, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (Tarikh), Bahasa Arab dan praktik ibadah.

No comments:

Post a Comment