بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Berbekam Membatalkan Puasa?
Go Green

Clock Link

Thursday, June 19, 2014

Berbekam Membatalkan Puasa?


Tanya:
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Ustaz, apakah berbekam imembatalkan puasa? Sebab saya pernah diberitahu bahwa ada hadit Nabi yang menyebutkan bahwa berbekam membatalkan puasa, tetapi saat berbekam itu tak makan dan tak minum, kok mengapa jadi bikin batal puasa?

Eka Putra

Jawab:

Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

Berbekam atau hijamah (حجامة) adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional, di mana seseorang diambil darahnya untuk dikeluarkan penyakitnya. Bekam sudah dikenal di negeri Arab jauh sebelum Rasulullah SAW dilahirkan, bahkan juga dikenal di banyak negeri lainnya di luar Jazirah Arab.

Hukum berbekam ketika sedang puasa diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mengatakan bekam membatalkan puasa, sebagian lainnya mengatakan tidak membatalkan puasa.

Sumber perbedaan itu sebenarnya berangkat dari pertentangan dalil-dalil yang sahih, yang sumbernya sama-sama berasal dari Rasulullah SAW juga.

1. Membatalkan
Mazhab Hambali berpendapat bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits berikut:

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ أَتَى عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ:  أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadan, lalu beliau bersabda, ”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR. Ahmad)

2. Tidak membatalkan
Sementara jumhur ulama rata-rata berpendapat bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa. Dalil yang mereka kemukakan antara lain adalah hadis yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan puasa. 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari dan Ahmad). 

Tentang hadis yang digunakan mazhab Al-Hanabilah di atas bahwa Nabi SAW mengatakan batal puasanya, jumhur ulama mengomentari bahwa memang benar pada awalnya berbekam itu membatalkan puasa, namun setelah itu hukumnya di-nasakh dan diganti dengan hukum yang baru, di mana berbekam itu tak membatalkan puasa. 

Pendapat mereka berangkat dari hadits berikut ini :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَوَّلُ مَا كُرِهَتِ اَلْحِجَامَةُ لِلصَّائِمِ; أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ اِحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ فَمَرَّ بِهِ اَلنَّبِيُّ فَقَالَ:  أَفْطَرَ هَذَانِ  ثُمَّ رَخَّصَ اَلنَّبِيُّ بَعْدُ فِي اَلْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa awalnya tidak dibenarkan berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan Ja’far bin Abi Thalib pernah berbekam dalam keadaan puasa, kebetulan Nabi SAW lewat dan berkata, ”Kedua orang ini sama-sama batal puasanya”. Namun di kemudian hari beliau memberi keringanan dalam masalah bekam bagi orang yang berpuasa. Dan Anas berbekam dalam keadaan berpuasa. (HR. Ad-Daruquthny)

Hukum donor darah saat puasa
Dari perbedaan pendapat tentang hukum berbekam ini, kemudian para ulama juga berbeda pendapat dalam beberapa hal lain, yang terkait dengan keluarnya darah dari tubuh manusia. Misalnya hukum donor darah pada saat sedang berpuasa.

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer tentang hukum mendonorkan darah, apakah membatalkan puasa atau tidak.

Di masa sekarang ini, orang yang sakit dan membutuhkan tambahan darah bisa mendapatkannya lewat transfusi darah. Orang-orang mendonorkan darahnya dan darah itu disimpan untuk digunakan sewaktu-waktu. 

1. Membatalkan
Para ulama di Saudi Arabia, umumnya berfatwa bahwa orang yang mendonorkan darah itu batal puasanya. Alasannya karena orang itu mengalami keluar darah dalam jumlah yang cukup banyak, sebagaimana orang yang berbekam.

2. Tidak membatalkan
Sementara kebanyakan ulama lain berfatwa bahwa mendonorkan darah itu tidak membatalkan puasa. Alasannya karena tidak nash baik dari Al-Quran atau pun sunah yang bisa dijadikan landasan. 

Demikian penjelasan yang singkat ini, semoga bermanfaat. 

Waallhu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

Tanya Ustaz merupakan rubrik khusus di Semarak Ramadan. Tanyakan dan/atau konsultasikan hal-hal menyangkut Islam pada halaman Tanya Ustaz untuk dijawab oleh Ahmad Sarwat.

Ahmad Sarwat adalah pendiri Rumah Fiqih Indonesia yang juga dikenal sebagai penyusun buku "Seri Fiqih Kehidupan", "Seri Tanya Jawab Syariah", dan "Ensiklopedia Fiqih Indonesia". Saat ini Ahmad Sarwat juga masih menulis di website Rumah Fiqih Indonesia dan website pribadinya, www.ustsarwat.com.

No comments:

Post a Comment