بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP
Go Green

Clock Link

Sunday, April 20, 2014

Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP


Suryadharma Ali Dilengserkan dari Ketua Umum PPP  

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan yang diadakan pada 19-20 April 2014 resmi memberhentikan sementara Ketua Umum Suryadharma Ali. Sekretaris rapat, Muhammad Romahurmuziy, mengatakan awalnya rapat dimaksudkan islah (perdamaian) di antara berbagai kubu di PPP. Namun, kata dia, Suryadharma Ali tetap tak bersedia mengikuti forum Rapimnas. 

Rapat mendapuk Emron Pangkapi menduduki posisi lowong ketua umum hingga pelaksanaan muktamar yang dipercepat. Dengan pencopotan itu maka koalisi dengan Prabowo Subianto otomatis batal. "Musyawarah kerja nasional pada 23 April akan memutuskan langkah koalisi calon presiden 2014," kata Romahurmuziy di kantor DPP, Ahad dinihari, 20 April 2014. (Baca: Kisruh Internal Tak Gembosi Koalisi PPP-Gerindra?)

Suryadharma juga tak bisa lagi bermanuver dengan mengklaim sebagai pimpinan PPP. Menurut Romahurmuziy, Suryadharma tak memiliki legalitas sebagai representasi partai berlambang Kakbah itu. "Namun Suryadharma masih tercatat sebagai kader PPP," katanya. (Baca: Suryadharma Dituduh Pelintir Omongan Kiai Maimun

Emron mengatakan harusnya Rapimnas dibuka Ketua Umum DPP Suryadharma Ali. Rapimnas juga merupakan langkah rekonsiliasi. Namun, hingga pukul 20.40 WIB, Suryadharma belum datang. "Sesuai dengan amanat konstitusi partai, jika ketua umum berhalangan, tugasnya akan diwakilkan," katanya. (Baca pula:Ulama: Pimpinan PPP Jangan Utamakan 'Syahwat'

Mereka yang hadir dalam Rapimnas tadi malam di antaranya Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Zarkasyi Nur, Ketua Majelis Pakar DPP PPP Barlianta Harahap, Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi, Lukman Hakim Saifuddin, dan Suharso Manoarfa. Total ada 25 anggota DPP yang hadir dari 54 anggota. Selain itu, hadir 26 pimpinan DPW tingkat provinsi.

No comments:

Post a Comment