بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Aturan Biaya Nikah Rp 600 Ribu Segera Dibahas
Go Green

Clock Link

Wednesday, February 5, 2014

Aturan Biaya Nikah Rp 600 Ribu Segera Dibahas


TEMPO.CO, Jakarta--Draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama , khususnya terkait dengan biaya pencatatan telah dikirimkan Menteri Agama Suryadharma Ali kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. "Diserahkan 2 hari yang lalu," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Mochammad Jasin, melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2014.

Revisi PP tentang Biaya Nikah tersebut nantinya akan dirapatkan bersama antar instansi di Kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. "Dirapatkan hari Jumat, 7 Februari," kata Jasin. (Lihat juga: Ini Revisi Aturan Biaya Nikah 2014)

Kementerian agama mengusulkan biaya nikah di luar kantor dan jam kerja Kantor Urusan Agama sebesar Rp 600 ribu. "Angka finalnya setelah rapat lintas instansi," kata Jasin.

Sementara itu, pembahasan biaya nikah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi yang tadinya direncanakan tanggal 4 Februari lalu, batal dilaksanakan. Pembahasan bersama KPK nantinya dilakukan bersama salah satu pimpinan KPK beserta jajarannya. "Diperkirakan pertengahan bulan ini," kata Jasin.

Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi. Hal tersebut memicu reaksi keras penghulu-penghulu di Jawa Timur yang tidak mau menikahkan di luar KUA karena enggan dituduh menerima gratifikasi.

No comments:

Post a Comment