بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Dul Tetap Dikenakan Pasal 310 dengan Ancaman 5 Tahun Penjara
Go Green

Clock Link

Monday, November 11, 2013

Dul Tetap Dikenakan Pasal 310 dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Dul Tetap Dikenakan Pasal 310 dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

SETELAH melewati pemeriksaan yang cukup panjang, tim Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya merampungkan berkas perkara kasus kecelakaan maut dengan tersangka AQJ atau Dul.

Senin (11/11) siang sekitar pukul 11.00 WIB, berkas perkara yang melibatkan putera musisi Ahmad Dhani itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dipelajari sebelum menjalani proses sidang.

"Berkas perkara AQJ sudah selesai dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri untuk dipelajari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).

Rikwanto menerangkan, dalam berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan, putera bungsu musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun itu dikenakan pasal 310, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Pasalnya tetap 310, menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal, dengan ancaman 5 tahun penjara," paparnya.

Minggu (8/9) dini hari AQJ atau Dul mengendarai mobil sedan Mitsubishi Lancer hitam melaju kencang dari arah berlawanan menabrak mobil Daihatsu Grand Max silver, dan menewaskan 7 orang. (pri/gur)

No comments:

Post a Comment