بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Pengacara Tutut: MNC Bukan Pemegang Saham TPI
Go Green

Clock Link

Friday, October 11, 2013

Pengacara Tutut: MNC Bukan Pemegang Saham TPI


TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut, Harry Ponto menyatakan PT Media Nusantara Citra Tbk bukan pemegang saham MNCTV. Harry mengatakan, Tutut masih pemilik saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia, pemegang hak siar Televisi Pendidikan Indonesia yang kini berganti nama menjadi MNCTV.

»MNC tidak tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemegang saham TPI,” kata Harry Ponto kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2013. »Sudah ada pernyataan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2010 tentang ini.”

Harry mengatakan MNC selama ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Maret 2005 mengenai pengesahan pengalihan saham PT CTPI ke PT Berkah Karya Bersama (BKB). Saham dari PT BKB kemudian dialihkan kepada PT Media Nusantara Citra Tbk.

SK Menteri tersebut telah dibatalkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada 2010. Karena, pengambilalihan 75 persen saham CTPI oleh PT BKB melalui proses yang melanggar hukum. »SK pengalihan saham ke BKB itu batal demi hukum karena masuknya BKB di TPI itu dengan menyalahgunakan Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) yang waktu itu dikuasai oleh perusahaan grup Hary Tanoesoedibjo juga,” kata Harry Ponto.


Asal-Usul Rebutan TPI

Harry mengatakan, karena pengalihan saham dari CTPI ke PT BKB batal demi hukum, pengalihan saham dari BKB ke MNC tak sah. Harry mengatakan penyalahgunaan Sisminbakum ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 2002, Tutut mengundang Hary Tanoe berkongsi untuk menyelesaikan utang perusahaan-perusahaan Tutut yang mencapai Rp 1,2 triliun. Hary diwajibkan menyediakan US$ 55 juta. Tak semuanya tunai. Sebanyak US$ 25 juta dalam bentuk ekuitas dan sisanya pembiayaan kembali.

Jika utang-utang itu sudah terbayar, Hary bakal mendapat 75 persen saham TPI. Sesuai perjanjian, Tutut menyerahkan kuasa penuh kepada PT Berkah Karya Bersama untuk mengelola TPI.

Karena adanya konflik diantara keduanya, Tutut membatalkan kuasa kepada PT Berkah KaryaBersama pada 16 Maret 2005. Tutut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2005 dan mengganti direksi serta komisaris versi Hary Tanoe. Namun, hasil laporan RUPSLB terblokir di Sisminbakum Departemen Hukum dan HAM karena jaringan internet bermasalah.

Pada 18 Maret 2005, Hary Tanoe menggelar RUPS LB yang mengukuhkan kepemilikannya atas 75 persen saham TPI. Kali ini, kubu Hary Tanoe berhasil mendaftarkan hasil RUPS.

Tutut kemudian menggugat PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika. Beberapa pihak juga dimasukkan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM.

Dua hari lalu, MA memutuskan mengabulkan kasasi putri sulung mendiang Presiden Soeharto itu atas PT Berkah Karya Bersama. Mahkamah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.


Hary Tanoe Klaim Tetap Pemilik Sah

CEO PT Media Nusantara Citra (MNC Grup) Hary Tanoe pun memberikan keterangan tertulis pada Bursa Efek Jakarta. Dalam keterangannya, putusan Mahkamah Agung, soal kasasi kasus Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), tidak akan mengubah kepemilikan atas stasiun televisi yang kini berganti nama menjadi MNC TV itu. "Dari sisi hukum, kasus ini tak ada kaitannya dengan MNC. Ini murni urusan PT Berkah dan Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana)," ujar Hary.

Hary Tanoe mengatakan MNC mengakuisisi TPI melalui PT Berkah Karya Bersama pada 2006. Sejak itu, dia menambahkan, tidak ada urusan bisnis maupun kepemilikan dengan perusahaan tersebut. MNC Grup, kata dia, telah melakukan aksi pembelian saham kembali perusahaan dan akan terus memanfaatkan kondisi saat ini untuk aksi-aksi buyback tambahan yang diperlukan.

Putusan MA dinilai Hary belum sah. Alasannya, dalam putusan tersebut, belum ada rincian mengenai permohonan-permohonan yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung dari gugatan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana.

No comments:

Post a Comment