بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: NAM Air dan Jatayu Akhirnya Dapat Izin
Go Green

Clock Link

Tuesday, October 15, 2013

NAM Air dan Jatayu Akhirnya Dapat Izin





 
 
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya memberikan izin usaha pendirian maskapai untuk dua perusahaan baru, yakni NAM Air dan Jatayu Air.

»NAM Air sendiri sudah memiliki SIUAU (Surat Izin Usaha Angkatan Udara.red). Saat ini NAM sedang melewati selangkah lagi untuk mendapatkan AOC (Air Operator Certificate.red),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan pada Tempo, Selasa siang, 15 Oktober 2013.

Setelah perusahaan mendapatkan SIUAU, Bambang mengungkapkan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan AOC. Salah satu syarat penting tersebut adalah adanya kejelasan sistem operasional dalam mengoperasikan pesawat dan sistem manajemen. Syarat penting lainnya yaitu adanya kejelasan key person dalam perusahaan maskapai tersebut.

»Key person di sini adalah semacam manajer operasional dari perusahaan yang bertanggungjawab terhadap operasional. Operasional di sini mencakup keamanan dan keselamatan penerbangan,” ungkap Bambang.

Izin untuk NAM Air, kata dia, tak akan terancam oleh implementasi ASEAN Open Sky Policy pada 2015. Selama ini, menurut Bambang, ada kesalahkaprahan dalam memahami kebijakan ASEAN tersebut. Banyak maskapai nasional merasa terancam oleh lalu lintas maskapai asing jika kebijakan Open Sky digulirkan.

Padahal, Bambang menjelaskan, setelah kebijakan Open Sky berlaku sekalipun, maskapai asing tetap tidak diperbolehkan melayani rute domestik. Misalnya, jika ada maskapai asing melayani rute penerbangan dari Kuala Lumpur ke Medan, mereka tetap tidak bisa melayani rute penerbangan dari Medan ke Jakarta.

»Kalau pun ingin melewati Medan dan Jakarta, rute penerbangannya adalah dari Kuala Lumpur ke Medan, baru sehabis itu dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Jadi maskapai penerbangan nasional tidak terancam oleh maskapai penerbangan luar,” papar Bambang.

Jika ada perusahaan maskapai asing ingin melayani rute domestik, maka perusahaan maskapai tersebut harus berbagi saham dengan perusahaan maskapai nasional dengan syarat minimal 51% saham dimiliki oleh nasional. Contoh partnership maskapai nasional-asing yang sudah ada adalah antara Mandala dengan Tiger Airways.

»Perusahaan maskapai nasional yang memiliki saham 51% pun harus perusahaan tunggal. Sedangkan, pihak asing yang memiliki 49% tersebut boleh berasal dari gabungan perusahaan,” pungkas Bambang.

ASEAN Open Sky Policy 2015 sendiri merupakan kebijakan untuk mewujudkan keterbukaan antar rute internasional di negara-negara ASEAN. Rute-rute internasional yang dimaksud adalah rute antar bandara internasional. Kota-kota di Indonesia yang melayani rute penerbangan internasional antara lain Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar.

No comments:

Post a Comment