بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 9 Tahun Pembunuhan Munir, SBY Dituntut 5 Hal
Go Green

Clock Link

Saturday, September 7, 2013

9 Tahun Pembunuhan Munir, SBY Dituntut 5 Hal

Malam Ini Peringatan 9 Tahun Pembunuhan Munir

TEMPO.CO, Jakarta--Sejumlah organisasi kemasyarakatan di sejumlah negara mengeluarkan pernyataan bersama dalam kasus pembunuhan pembela hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Hari ini, Sabtu 7 September 2013, tepat sembilan tahun Munir dibunuh dan kasusnya belum terang.

Pernyataan bersama ini ditandatangani 90 organisasi di Indonesia,Kamboja, Perancis, Jerman, Malaysia, Belanda, Selandia Baru,Thailand, Timor-Leste, Filipina, Singapura dan Inggris.

Seperti dikutip laman Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (Kontras) pernyataan bersama ini meminta Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengambil tindakan konkrit dan tegas untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab dibawa ke muka hukum. "Termasuk mereka yang ada di tingkatan tertinggi," tulis pernyataan itu. "Dan semua pembela HAM dilindungi secara lebih baik."

Pada 7 September 2004, Munir ditemukan meninggal dalam penerbangan dari Jakarta menuju Belanda. Sebuah otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda menunjukkan bahwa ia telah diracun dengan arsenik. Munir selalu dalam keadaan bahaya sebagai akibat dari kerja-kerja hak asasi manusianya. Pada 2002 dan 2003, kantornya diserang, dan pada Agustus 2003, sebuah bom meledak di luar rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.

Tiga orang telah divonis atas keterlibatan mereka dalam kematian Munir, ada tuduhan. Namun, kasus ini disinyalir belum mengungkapkan sepenuhnya penanggung jawab atas kematian Munir. "Minimnya akuntabilitas penuh yang terus berlangsung atas pembunuhan Munir merupakan penanda yang menakutkan bagi para pembela HAM di Indonesia akan bahaya yang mereka hadapi dan merupakan pengabaian sama sekali pihak berwenang Indonesia terhadap kerja-kerja penting mereka."



Presiden Yudhoyono, tulis pernyataan ini, yang secara langsung mengatakan bahwa kasus Munir merupakan test of our history (ujian bagi sejarah kita) hanya memiliki waktu setahun jabatannya untuk memastikan hadirnya keadilan dan reparasi yang penuh. Kegagalan Presiden untuk melakukannya sejauh ini, di masa perlindungan para pembela HAM di seluruh negeri ini masih secara serius di bawah ancaman, mengundang pertanyaan serius akan warisannya nanti."

Presiden SBY didesak segera memastikan langkah prioritas, yaitu:

- Mempublikasikan laporan di tahun 2005 dari Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir sebagai langkah kunci menghadirkan kebenaran;

- Menginisiasikan sebuah investigasi yang independen dan baru oleh kepolisian atas pembunuhanMunir untuk memastikan bahwa semua pelaku, di semua tingkatan, dibawa ke muka hukum sesuai dengan standar-standar HAM internasional;

- Mengevaluasi proses pemidanaan lampau atas kasus Munir oleh Kejaksaan Agung, termasuk dugaan pelanggaran standar-standar HAM internasional; secara khusus, menginvestigasi laporan-laporan tentang intimidasi para saksi dan membawa mereka yang diduga melakukannya ke muka hukum;

- Mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap semua pembela HAM diinvestigasi secara cepat, efektif, dan imparsial, dan mereka yang bertanggung jawab dibawa kemuka hukum lewat peradilan yang adil; dan

- Mengesahkan undang-undang khusus yang ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pembela HAM.

No comments:

Post a Comment