بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: PKL Nekat Jualan Akan Langsung Disidang
Go Green

Clock Link

Sunday, August 11, 2013

PKL Nekat Jualan Akan Langsung Disidang

PKL Nekat Jualan Akan Langsung Disidang

TEMPO.CO, Jakarta--Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merelokasi pedagang kaki lima masuk ke Blok G Pasar Tanah Abang tidak hanya sebatas gertakan saja. Tim gabungan yang dipimpin Walikota Jakarta Pusat sudah melakukan penertiban lapak dan bangunan liar di kawasan Pasar Tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut pada Ahad 11 Agustus 2013.

Walikota Jakarta Pusat, Syaefulloh, menuturkan mulai terhitung Senin 12 Agustus 2013, pedagang yang tetap nekat berjualan di bahu jalan akan langsung disidang. "Kita sudah siapkan sidang tipiringnya di Kantor Kelurahan Kebon Kacang," ucapnya di Samping Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad 11 Agustus 2013.

Seperti layaknya persidangan, lanjutnya, hakim dan jaksanya akan langsung didatangkan di kantor kelurahan tersebut. Adapun untuk hukumannya, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 25 Ayat 2. "Kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta," kata Syaefulloh.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso menuturkan pihaknya akan terus melakukan penjagaan di kawasan Pasar Tanah Abang ini hingga batas waktu yang tak bisa ditentukan. "Pokoknya harus jaga terus, karena besok pedagang baru mulai berdatangan dari mudik," ujarnya.

Ia menuturkan akan menerjunkan personilnya sekitar 100 orangan. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah personil akan ditambah bila suasana tidak kondusif.

No comments:

Post a Comment