بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Tabrak Seorang Kakek, Ari Wibowo Jadi Tersangka
Go Green

Clock Link

Wednesday, June 12, 2013

Tabrak Seorang Kakek, Ari Wibowo Jadi Tersangka


VIVAlife - Aktor Ari Wibowo ditetapkan menjadi tersangka setelah menabrak seorang kakek berusia 80 tahun dalam kecelakaan motor yang terjadi Senin, 10 Juni. [

Menurut Kasatlantas Jakarta Selatan, Kompol Sutimin, Rabu 12 Juni 2013, status Ari sudah berubah dari saksi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan.

"Karena kami sudah tindaklanjuti dengan memeriksa 3 saksi dan kesimpulannya, status saudara Arianto Wibowo kami naikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2," kata Sutimin. Diketahui, pasal 310 hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Meski demikian, adik Ira Wibowo itu tidak langsung ditahan karena sudah ada jaminan dari pengacaranya. "Yang bersangkutan juga langsung dibawa ke rumah sakit dan berjanji tidak akan menjual kendaraan yang digunakannya itu," tuturnya.

Telah dipastikan, saat mengedarai sepeda motor Ducati-nya, Ari tidak mengkonsumsi alkohol atau obat-obatan terlarang. Saat kejadian pun ia cukup kooperatif dengan langsung mendatangi Polres. "Murni kelalaian. Dia sangat kooperatif," ucapnya.

Ari sendiri mengaku akan mengikuti proses perkara ini sampai selesai. "Proses biar jalan dengan benar dulu, saya diminta ke sini untuk memberikan keterangan yang lebih detil," ucap Ari. 

Kakek Karmadi saat ini dirawat Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan. Usai menjalani operasi, kondisi kakek itu masih lemah, karena menderita luka yang cukup parah. (eh)

No comments:

Post a Comment