بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Fakta Baru Kasus Kecelakaan Ari Wibowo
Go Green

Clock Link

Thursday, June 13, 2013

Fakta Baru Kasus Kecelakaan Ari Wibowo


Jakarta, C&R Digital - Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus hukum atas kecelakaan yang dialami artis Ari Wibowo. Temuan tersebut disampaikan Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (13/6) siang. Ia mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti berupa rekaman CCTV dari pemilik Restoran Iluminare, yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.

Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa korban, Charmadi (80 tahun) menyeberang membelakangi jalan sambil berlari tanpa melihat lalu lintas jalan. "Ada bukti rekaman. Ternyata saat kejadian, beliau, pejalan kaki ini, lari membelakangi jalan. Mas Ari pada jalurnya, jadi akhirnya tertabrak. Jadi sudah jelas ada titik terang bagaimana yang bersalah atau tidak," ujar Hindarsono.

Charmadi, seperti diketahui, mengembuskan nafas terakhir, Rabu (12/2) malam, setelah mendapatkan perawatan khusus di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. Ia tertabrak motor yang dikendarai Ari Wibowo, di Jl. Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin (10) lalu. Korban terpental dan terbentur kepala. Bapak enam anak itu menderita pendarahan otak dan sempat menjalani operasi selama lima jam, sebelum akhirnya meninggal dunia.


Semula Ari Wibowo berstatus sebagai saksi, namun pada Kamis (13/6) statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Sejak insiden kecelakaan tersebut, Ari Wibowo menunjukkan rasa tanggung jawabnya. Hingga meninggalnya korban, ia setia menemani keluarga korban. Ari juga yang mengurus sepenuhnya biaya rumah sakit hingga proses pemakaman.

Dengan bukti baru berupa rekaman CCTV, status Ari Wibowo kini dinyatakan sebagai korban, bukan lagi sebagai tersangka. "Kita dalami proses, bukti sudah ada. Jadi Mas Ari sebagai korban. Nanti kita dalami lebih lanjut. Jadi Mas Ari bukan sebagai tersangka," kata AKBP Hindarsono.

No comments:

Post a Comment