بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Bacakan Pembelaan, Hercules Berharap Bebas
Go Green

Clock Link

Wednesday, June 26, 2013

Bacakan Pembelaan, Hercules Berharap Bebas


VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 27 Juni 2013, kembali menggelar sidang lanjutan kasus premanisme dengan terdakwa Ketua Umum Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hercules dengan hukuman enam bulan penjara.

Menghadapi sidang pledoi ini, Hercules yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Joao Meco mengaku tidak ada persiapan khusus. Meco yakin bahwa kliennya bisa bebas, karena dia menilai dakwaan terhadap Hercules tidak memiliki dasar yang kuat.

"Pasal yang didakwakan dan dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Hercules melawan aparat atau menggerakkan orang lain untuk melawan aparat," ujarnya. Namun, Meco menambahkan bahwa semua keputusan ada di majelis hakim untuk mengadili dan memutuskan perkara ini.

"Kami berharap sekali agar majelis hakim berkenan mempertimbangkan pembelaan yang kami ajukan," katanya.

Hercules dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan hukuman kurungan enam bulan penjara, pada Senin 24 Juni 2013.

"JPU memperhatikan undang-undang dengan benar dan menuntut majelis hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan Pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing dipidana selama 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Fajar Aris Setiawan.

Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa adalah pria asal Flores itu telah mengganggu ketertiban umum. Sementara yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Hercules diancam hukuman sembilan tahun penjara. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Fajar Aris Setiawan, mendakwa Hercules dengan tiga pasal.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Serta Pasal 214 ayat 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas junto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat. (eh)

No comments:

Post a Comment