بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: 28 Orang tewas, Pemerintah Tak Berani Hukum Freeport
Go Green

Clock Link

Wednesday, May 29, 2013

28 Orang tewas, Pemerintah Tak Berani Hukum Freeport


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikap santai meski banyak terdengar pertanyaan soal gagalnya upaya negosiasi kontrak karya dengan perusahaan tambang asing, seperti Freeport, termasuk Indonesia.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengakui banyak wacana renegosiasi selepas insiden runtuhnya atap terowongan Big Gossan di area Freeport, Tembagapura, Papua, dua pekan lalu. Dia menilainya sebagai desakan keliru, karena renegosiasi dan kecelakaan kerja tak berkaitan.

"(Kecelakaan Big Gossan) enggak ada kaitannya, Freeport masih belum mau (negosiasi), kontrak itu bagian dari renegosiasi, itu urusan lain," kata Susilo di kantornya, Senin (27/5).

Bahkan, Wamen menjamin, Freeport tidak akan mendapat hukuman akibat insiden yang menewaskan 28 pekerja itu. Meski tim independen masih bekerja, Susilo menilai besar kemungkinan kejadian 14 Mei lalu itu musibah.

"Kalau itu musibah masa Freeport di-punish lagi, enggak mungkin lah," tandasnya.

Sempat pula beredar kabar, perusahaan asal Amerika Serikat itu akan meningkatkan imbal hasil untuk pemerintah menjadi 3,5 persen selepas insiden. Saat ini, keuntungan yang didapat negara dari penambangan emas dan perak di Grasberg itu hanya 1 persen. "Gosip saja itu," tuturnya singkat.

Meski demikian, Susilo yakin pada waktunya Freeport akan menyepakati beberapa klausul renegosiasi. Sebab sesuai undang-undang, perusahaan asing itu harus menerima perubahan kontrak karya.

"Kalau renegosiasi kan berdasar undang-undang, jadi harus mau," tegasnya.

Sejak tahun lalu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengupayakan renegosiasi kontrak karya dengan tambang-tambang milik asing. Target utama pembahasan ulang itu adalah Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara.

Ada enam poin yang masih harus dibahas bersama terkait renegosiasi, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri.

Sampai sekarang, pembahasan mandeg karena Freeport dan Newmont menolak beberapa klausul yang diajukan pemerintah.

http://www.merdeka.com/uang/meski-28-orang-tewas-pemerintah-tak-berani-hukum-freeport.html

No comments:

Post a Comment