بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Kontroversi Pasal Pidana Kumpul Kebo
Go Green

Clock Link

Monday, April 22, 2013

Kontroversi Pasal Pidana Kumpul Kebo


Sebagian dari kamu mungkin tahu kalo saat ini DPR lagi menggodok rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Dalam proses pembahasan RKUHP banyak muncul bahan perdebatan. Salah satunya soal pasal yg mengatur tentang perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa per-ka-win-an atau yg populer disebut ‘Kumpul Kebo’.

Dalam RKUHP, pasal tentang kumpul kebo menjadi bagian dari bab pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan. Di bab ini, selain kumpul kebo, diatur pula soal perzinahan. Yg menarik, aturan kumpul kebo ini ternyata tidak diatur dalam KUHP lama warisan kolonial yg saat ini masih berlaku di Indonesia.

Kalo kamu ingin tahu hal-hal menarik lainnya berkaitan dengan pasal kumpul kebo dalam RKUHP, silakan simak tulisan di bawah ini:

1. Dalam KUHP sekarang, ada 19 pasal kesusilaan, sementara dalam RUU KUHP jumlahnya menjadi lebih dari 30 pasal
2. Pasal2 kesusilaan dalam RUU KUHP dirancang a.l. o/ 2 anggota tim, Prof. Muladi & Prof. Barda Nawawi Arief.
3. Prof. Muladi: pasal2 kesusilaan baru dimasukkan dalam RUU KUHP melihat dampak banyaknya remaja yg hamil di luar nikah.
4. Dengan konsep KUHP yg skrg berlaku, delik zina hanya bisa dikenakan kepada pasangan yg salah satu/keduanya sudah menikah.
5. KUHP tidak bisa menjerat perzinahan yg dilakukan oleh pasangan muda mudi atas dasar suka sama suka.
6. Dengan pasal2 kesusilaan dalam RUU KUHP, pasangan muda mudi yg berzina atas dasar suka sama suka, bisa dipidana
7. Pd 2003 Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menegaskan "Kami mengganti definisi perzinaan dari hukum Belanda ke hukum Islam."
8. RUU KUHP memang memperkenalkan istilah baru bernuansa Islami, yaitu pasal permukahan (overspel, adultry).
9. Selain memperjelas makna permukahan & zina, ancaman pidananya pun dinaikkan dari maksimal 9 bulan menjadi 5 tahun penjara.
10. Yusril: revisi KUHP mengadopsi hukum Belanda, hukum adat, konvensi internasional & hukum Islam
11. Yg dimaksud kumpul kebo yaitu perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa per-ka-win-an 
12. Yusril: kumpul kebo di masyarakat Barat adalah hal biasa, tapi di negara mayoritas muslim itu tidak bisa diterima
13. Tidak semua anggota tim penyusun setuju dengan pasal-pasal susila dalam RUU KUHP
14. Prof. Andi Hamzah: Jepang & hampir seluruh Eropa telah mencabut delik permukahan karena dipandang sebagai victimless crime
15. Selain ditentang sebagian penyusunnya, pasal2 kesusilaan dalam RUU KUHP juga mendapat kritik dari praktisi hukum
16. Guru Besar Unpar Prof. Wila Supriadi: Dari sudut pandang hukum negara, per-ka-win-an yg tidak dicatatkan bisa dianggap kumpul kebo


Perdebatan seputar pasal kumpul kebo sebenarnya memang bukan hal yg baru ternyata. Tapi, berhubung pembahasan RKUHP lagi-lagi hangatnya, muncul lagi itu perdebatan.

Uraian di atas, pernah dipublikasikan dalam sesi #MelekHukum di akun twitter @klinikhukum

No comments:

Post a Comment