بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Polisi Ciduk Pengelola Situs Cewebisyar.com
Go Green

Clock Link

Monday, February 11, 2013

Polisi Ciduk Pengelola Situs Cewebisyar.com

TRIBUNNEWS.COM


BANDUNG -Polisi membekuk seorang pria berinisial WH (28), yang diduga pengelola situs prostitusi online www.cewebisyar.com.

WH juga diduga sebagai pemilik rekening dan admin dari situs ber-tagline 'Komunitas Cewek Bayaran Indonesia dan Asia'.

Tanpa kesulitan, polisi membekuk WH di rumah seorang saudaranya di kawasan Jalan Moch Toha, Gang Mesjid I. Saat itu, WH tengah mengoperasikan laman www.cewebisyar.com.

"Dia (WH) awalnya enggak ngaku. Tapi, polisi punya cukup bukti yang mengarah ke dia. Ya, diamankan untuk diperiksa. Sesuai instruksi Pak Kapolda, untuk mengungkap situs porno ini dalam waktu tiga hari, kini pelakunya sudah tertangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul, didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso, Kamis (7/2/2013).

WH merupakan lulusan Unikom Jurusan Teknik Informatika. WH lahir di Garut dan tinggal di Jalan Rawa Bebek I/24 RT 05/10, Kelurahan Kotabaru, Bekasi Barat, dan Jalan Mohammad Toha No 108 Bandung.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari WH, yaitu satu unit laptop merek Asus N43S+charger, modem Smartfren, HP Nokia E90 dengan nomor 081931317756 yang dijadikan customer service www.cewebisyar.com, HP Samsung GT-S5233S, Android Smart frend dual card, CDMA Smart Frend E781A, Buku tahapan BCA a.n WH no rek 6630434058, charger HP Samsung, satu buah sex toys, kabel USB dan jaringan, back up web, ID Email, account OL selaku admin web, dan bukti transfer aktivasi member.

WH diduga melanggar pasal 30 sub pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi, dengan sanksi pidana minimal enam bulan penjara, dan maksimal 12 tahun. Ia juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE, dengan sanksi pidana enam tahun, serta pasal 378 KUHP. (*)

No comments:

Post a Comment