بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: JK: Bailout Century Merupakan Operasi Senyap BI
Go Green

Clock Link

Friday, November 23, 2012

JK: Bailout Century Merupakan Operasi Senyap BI



Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan pemberian dana bailout untuk Bank Century merupakan bagian dari operasi senyap. Sebab, JK yang saat itu bertanggung jawab penuh masalah pemerintahan mengaku tidak mendapat laporan dari Bank Indonesia (BI).

"Kalau dua orang di Republik ini (presiden dan wakil presiden) tidak tahu, ini berarti operasi senyap," kata JK kepada INILAH.COM, Rabu (21/11/2012). Hal itu disampaikan JK menanggapi pernyataan Wapres Boediono, bahwa bailout itu merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan perbankan nasional.

Menurut JK, saat proses pemberian dana talangan sebesar Rp2,5 triliun terhadap Bank Century pada 23 November 2009 itu, Presiden SBY tengah berada di luar negeri. Sehingga JK otomatis memegang kendali pemerintahan. 
JK mengatakan baru mendapatkan laporan mengenai adanya pengucuran dana sebesar Rp2,5 triliun pada 25 Oktober 2009, padahal dana tersebut sudah diberikan 23 Oktober 2009. Hal ini disebutnya sebagai sesuatu yang misterius.

"Tanggal 20 Oktober 2009 rapat di kantor saya dan mengatakan keadaan ekonomi semua terkendali, tapi malamnya dikatakan krisis besar," urainya.

JK mengatakan saat itu sangat marah dan memerintahkan Kapolri untuk menangkap pemilik Bank Century Robert Tantular. Ia pun sempat bertanya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapa dana talangan itu dicairkan. Kata dia, saat itu Menkeu mengaku ditipu oleh Bank Indonesia.

"Bayangkan seorang Sri Mulyani bisa ditipu BI. Di BI ini semua letak persoalannya. Kenapa mencairkan blanket guarantee tanpa dasar," tegasnya.

Kata JK, Sri Mulyani sendiri yang menyebut kalau pemberian dana talangan ke bank Century itu merupakan blanket guarante yang tanpa dasar karena tidak pernah disetujui oleh pihak pemerintah.

Sementara jika kemudian dikatakan kalau pemberian tersebut merupakan didasarkan No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan hal itu tidak mungkin karena dasar pelaksanaan Perpu tersebut adalah adanya dampak sistemik. Sedangkan dampak pemberian dana tersebut tak berdampak sistemik.

Menurutnya, hal inilah yang selalu menjadi pertanyaan dari pemberian dana talangan terhadap Bank Century. JK membenarkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bahwa Bank Indonesia (BI) saat itu memiliki 'peran' dalam kasus Bank Century ini. [tjs]

No comments:

Post a Comment