بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Gugatan Untuk Inul Vizta Dianggap Tak Berdasar Hukum
Go Green

Clock Link

Thursday, November 29, 2012

Gugatan Untuk Inul Vizta Dianggap Tak Berdasar Hukum

KAPANLAGI.COM


Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Karya Cipta Indonesia (KCI) atas tempat karaoke Inul Daratista, menurut H. Herman Kamal selaku kuasa hukum, tidak mempunyai landasan hukum.

"Sekarang ini situasi dan KCI sedang mengalami krisis manajemen. Banyaknya karyawan ataupun pengurus-pengurus elite di KCI itu keluar. Sampe yang terakhir itu, salah satu ketua dari KCI dilantik, ditangkap KPK. Tentunya gugatan KCI itu tidak sesuai landasan dengan hukum," ujar Herman saat ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Menurut Herman, tidak mungkin seorang Inul tidak mengerti tentang perizinan untuk menaati peraturan, "2005 Inul Vizta berdiri, kita masih bayar sesuai dengan disepakati, 2007 terjadi gejolak di KCI, banyak yang keluar," katanya.

Setelah melakukan negosiasi ulang, Herman menambahkan pihaknya sudah menyepakati tentang harga, "Akhirnya kita lakukan negosiasi ulang, akhirnya disepakati dengan angka 5 juta dari sebelumnya 750 kali jumlah room, dikali setahun. Kurang lebih, 5 juta (di tahun) 2005 - 2007," papar Herman.

Setelah negosiasi terakhir, Herman mengatakan kalau mereka menyetujui untuk membayar sebesar 3,5 juta dengan ketua umum KCI yang sebelumnya, "Kita lakukan nego lagi, akhirnya disepakati juga dengan pihak KCI, ketua umumnya Yessi. Angkanya 3,5. Kita bayar," tandas Herman. (kpl/aal/rea/faj)

No comments:

Post a Comment