بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Ini Alasan Grasi Presiden SBY terhadap Gembong Narkoba Deni
Go Green

Clock Link

Friday, October 12, 2012

Ini Alasan Grasi Presiden SBY terhadap Gembong Narkoba Deni

sumber: http://news.detik..com/read/2012/10/12/120420/2061059/10/ini-alasan-grasi-presiden-sby-terhadap-gembong-narkoba-deni?9911012


Anggota trio gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati berkat grasi Presiden SBY. Hukumannya kini penjara seumur hidup. Istana berdalih, grasi itu sesuai dengan amanat UUD 1945.

"Benar bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi itu. Tentunya dalam pemberian grasi yang menjadi kewenangannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpedoman pada pasal 14 UUD 1945. Sesuai prosedur pemberiannya berdasarkan masukan dari MA, Kejaksaan, Menko Polhukam dan Kemenkum HAM," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada wartawan di Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Selain pertimbangan konstitusi tersebut juga ada unsur kemanusiaan yang dipertimbangkan oleh SBY dalam mengabulkan permohonan grasi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

"Ini yang perlu dilihat bahwa meski hukumannya diringankan namun yang bersangkutan tidak berarti bebas. Dia tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya," ujar Julian.

Menurut Julian hukuman seumur hidup lebih berat dibanding hukuman 20 tahun penjara yang di dalam aturannya dinyatakan sebagai masa hukuman paling lama.

"Di samping itu Bapak Presiden juga sangat concern dengan para WNI yang terlibat kasus pidana sehingga dipenjara dan dijatuhi vonis hukuman mati," beber Julian.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam memberikan grasi juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Khususnya grasi yang diberikan kepada warga negara asing yang dihukum di Indonesia.

"Banyak surat-surat permohonan peringanan hukuman mati itu yang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kirimkan kepada raja dan pemimpin negara yang bersangkutan. Hasilnya sangat banyak WNI terpidana yang sudah diringankan hukumannya. Banyak yang mendapatkan grasi atas pidana mati, pengurangan masa hukuman penjara dan dibebaskan," tandas Julian.

Dalam catatan detikcom, Deni mencoba menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani. Di tas Deni ditemukan heroin 3,5 kg dan kokain 3 kg.

Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

No comments:

Post a Comment