بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Telusuri Keterlibatan Hakim Lain, KPK Gandeng MA
Go Green

Clock Link

Thursday, August 23, 2012

Telusuri Keterlibatan Hakim Lain, KPK Gandeng MA

sumber: TEMPO.CO


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam menggali kemungkinan keterlibatan hakim lain dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, selain Kartini Marpaung dan hakim PN Tipikor Pontianak Heru Kusbandono. Baik Kartini maupun Heru sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Semua akan dievaluasi, apakah yang terlibat hanya dua hakim, atau lebih dari dua. Komunikasi dengan Mahkamah Agung kami intensifkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis, 23 Agustus 2012.

Kerja sama KPK dengan MA juga terkait perbaikan sistem rekrutmen hakim ad- hoc yang akan berlangsung dalam waktu dekat. "Kami dengar dari Mahkamah Agung, mereka (MA) juga akan bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch untuk meningkatkan performance dan pola perekrutan hakim," ujar Bambang.

KPK menangkap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono, Jumat pekan lalu. Kartini diduga menerima suap dari Sri Dartuti senilai Rp 150 juta. Sri memiliki hubungan dengan terdakwa kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, yakni M. Yaeni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan Heru Kusbandono diduga berperan sebagai makelar kasus.

ICW dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang mencatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang mendapat vonis bebas di tangan Kartini dan koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata. Meskipun trio itu kerap mengeluarkan vonis bebas, baru Lilik yang diberi tindakan. Lilik dipindahkan ke Sulawesi, sedangkan Kartini dan Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa. 

Trio Lilik-Kartini-Asmadinata pernah memvonis bebas broker tanah Agus Soekmaniharto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo. Padahal, dua terdakwa lain--Hamid yang berperan sebagai broker dan Suyono selaku ketua tim pembebasan tanah--dihukum bersalah oleh majelis hakim berbeda. 

Kartini dan kawan-kawan juga memvonis bebas pengusaha yang membobol kredit Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana. Padahal, persidangan empat terdakwa lainnya kini tetap terus jalan. Yanuelva sekarang justru kabur dan menjadi buron. 

Perbedaan vonis dalam perkara yang sama juga terjadi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen. Kartini dan kawan-kawan memutus bebas Bekas Bupati Sragen Untung Wiyono. Sedangkan bekas Sekda Sragen Koeshardjono dan bekas kepala bidang keuangan Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain. 

Mereka juga pernah mengabulkan penangguhan penahanan M. Yaeni, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

No comments:

Post a Comment