بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Anas Enggan Tanggapi Rencana Penetapan Status Tersangka
Go Green

Clock Link

Thursday, August 23, 2012

Anas Enggan Tanggapi Rencana Penetapan Status Tersangka

sumber: antara

Anas Enggan Tanggapi Rencana Penetapan Status Tersangka

Blitar (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum enggan berkomentar atas rencana KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi menyangkut proyek sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. 

"Ini Lebaran, jadi maaf," katanya di sela-sela kegiatan silaturrahim dengan keluarga dan para tetangga di rumah ibundanya, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu. 

Ia tidak ingin berkomentar banyak tentang rencana penetapan status tersangka atas drinya tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kedatangannya di rumah ibundanya ini dalam rangka silaturrahim. 

"Kami lakukan kegiatan ini untuk mempererat tali silaturrahim dengan keluarga, teman, tetangga, dan berharap jalinan ini bisa terus berjalan," katanya mengungkapkan. 

Dia mengaku, untuk saat ini dirinya lebih fokus pada kegiatan yang sedang dihadapinya, yaitu tentang persiapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, maupun untuk pemenangan pemilu legislatif pada 2014. 

Sementara itu, KPK saat ini sedang mempersiapkan sejumlah berkas tentang perkembangan kasus proyek Hambalang. KPK juga sudah menemukan alat bukti untuk menjerat Anas, bahkan memasukkannya ke dalam penjara. Rencanannya, status mantan Ketua PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu akan menjadi tersangka setelah Lebaran. 

Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta juga telah mengumumkan bahwa pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan pengumuman nama-nama tersangkanya, akan dilakukan setelah Lebaran. 

KPK saat ini juga telah menetapkan status cekal untuk Anas, sekaligus mencegah ke luar negeri tiga konsultan proyek, yakni Direktur PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono, serta Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati. 

Dugaan keterlibatan Anas dalam kasus ini bermula dari keterangan mantan koleganya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menuduh Anas ikut mendapatkan dana proyek tersebut Rp50 miliar. 


Sejumlah petinggi partai itu juga telah diperiksa KPK, di antaranya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng dan anggota DPR RI Ignatius Mulyono. Bahkan, saat ini KPK telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusnidar sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. 

Proyek Hambalang ini dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya. 

KPK saat ini juga sedang memerinci jumlah kerugian negara akibat proyek itu. KPK berencana menggandeng lembaga auditor untuk menghitung kerugian negara secara terperinci. 

No comments:

Post a Comment