بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Alasan Komnas HAM Sebut Lumpur Lapindo Kejahatan
Go Green

Clock Link

Monday, August 20, 2012

Alasan Komnas HAM Sebut Lumpur Lapindo Kejahatan

sumber: TEMPO.CO


Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menetapkan kasus lumpur Lapindo sebagai kejahatan pelanggaran HAM yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. Semburan lupur yang telah berlangsung sejak 2006 itu menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Komnas menyebut bencana lumpur di Sidoarjo sebagai ekosida alias pemusnahan lingkungan. Berikut kerugian yang terjadi akibat semburan lumpur Lapindo baik yang merusak lingkungan maupun membahayakan manusia:

- Sedikitnya 8.200 orang yang bermukin di desa-desa di sekitar lokasi semburan harus dievakuasi. Lebih dari 25.000 jiwa mengungsi akibat rusaknya 10.426 unit rumah dan 77 tempat ibadah.

-Lahan pertanian yang rusak mencakup 25,61 Hektare lahan tebu di Desa Renokenongo, Jatirejo, dan Kedungcangkring. Lahan padi seluas 172,39 hektare di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Basuki Jabon, dan Pejarakan Jabon.

-Musnahnya lebih dari 1.600 ekor hewan ternak seperti unggas, kambing, sapi, dan kijang.

-30 pabrik terpaksa menghentikan produksi dan memberhentikan ribuan tenaga kerja dengan total jumlah 1.873 orang.

-Tak berfungsinya empat kantor pemerintahan, sekolah, Markas Koramil Porong serta rusaknya jaringan listrik dan telepon akibat terjangan lumpur.

-Meledaknya pipa gas pertamina yang menewaskan 14 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. Korban tewas adalah pekerja dan petugas keamanan yang sedang memperbaiki dampak semburan lumpur.


Pemusnahan lingkungan akibat semburan ini berdampak sangat besar. "Sayangnya Komnas tidak bisa memasukkannya ke dalam kategori pelanggaran HAM berat karena undang-undang kita tak mendukung," kata Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh, Rabu 15 Agustus 2012.

Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memang hanya mengenal dua jenis kejahatan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan. Oleh sebab itu, Komnas berencana memasukkan klausul mengenai ekosida dalam amandemen UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

No comments:

Post a Comment