بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Tujuan Diberlakukan Aturan Validasi Prabayar Pakai NIK
Go Green

Clock Link

Friday, October 13, 2017

Tujuan Diberlakukan Aturan Validasi Prabayar Pakai NIK


VIVA.co.id – Pemerintah berupaya mewujudkan konsep 'national single identity' atau identitas tunggal nasional dengan memberlakukan aturan validasi nomor telepon seluler prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, Edison Sianturi menyampaikan, sesuai rancangan konsep, NIK akan menjadi sebuah kunci akses yang berlaku secara nasional untuk layanan-layanan mendasar, seperti kesehatan (BPJS), pendidikan, kesejahteraan, termasuk telekomunikasi.


"Semuanya nanti terintegrasi secara nasional. Registrasi dilakukan menggunakan NIK yang tersimpan di basis data nasional. Itu menjadi kunci akses," ujar Edison saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Kamis, 12 Oktober 2017.

Edison menyampaikan, pelaksanaan aturan merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, menurut Edison, pelaksana teknis dari pemberlakuan aturan ini sepenuhnya adalah lembaga-lembaga pemerintah pusat juga.


"Pemberlakuannya tidak dilakukan secara regional, namun nasional," ujar Edison.

Meski begitu, Edison menyampaikan, Disdukcapil DKI, serta Disdukcapil di setiap daerah di Indonesia, berperan memastikan akurasi dari data kependudukan melalui e-KTP. Akurasi dari data itu dinilai akan dapat membuat layanan-layanan mendasar yang diterima setiap masyarakat menjadi lebih berkualitas.

"Kita bersama-sama membuat sebuah data yang sifatnya nasional," ujar Edison.

Pelaksanaan aturan validasi nomor telepon seluler prabayar menggunakan NIK dimulai 31 Oktober 2017. Pengguna kartu prabayar diharuskan mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk pengguna baru, atau ULANG#NIK#Nomor KK# untuk pengguna lama.

Ada pun data-data itu harus sesuai dengan data yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP. Data lantas akan divalidasi kebenarannya ke basis data Dukcapil Kemendagri hingga nomor telepon seluler sah untuk digunakan.

No comments:

Post a Comment