بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Waspada Pisang Goreng Haram
Go Green

Clock Link

Monday, November 23, 2015

Waspada Pisang Goreng Haram

Waspada Pisang Goreng Haram!

Dream - Mungkin Anda akan kaget mendengar kabar bahwa pisang goreng, camilan favorit banyak orang Indonesia, ternyata bisa jadi haram.
Padahal buah pisang sendiri secara alami bersifat halal. Lantas, apa yang menyebabkan pisang goreng menjadi syubhat atau diragukan kehalalannya?
Ternyata, masalahnya terletak pada minyak yang digunakan untuk menggoreng pisang. Minyak goreng bisa jernih dan berwarna kuning keemasan tanpa bau tengik minyak mentah. Hal ini karena minyak goreng telah melalui proses penjernihan. Proses ini melibatkan karbon aktif.
Di industri makanan dan obat-obatan, karbon aktif digunakan untuk menyaring cairan serta menyerap dan menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak diinginkan.
Karbon aktif bisa dibuat dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa yang diolah menjadi arang, maupun dari bahan hewani seperti tulang binatang yang diproses menjadi arang.
"Nah, kalau berasal dari tulang hewan, karbon aktif harus diteliti dulu lewat proses sertifikasi halal. Jangan sampai menggunakan tulang babi," ujar Ir Nur Wahid MSi, seperti dikutip dari situs LPPOM MUI.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Daerah itu, tulang babi banyak dimanfaatkan sebagai karbon aktif di negara-negara Eropa.
Di sana, stok tulang babi sebagai limbah rumah pemotongan hewan melimpah. Selain itu, tempurung kelapa dan kayu juga sulit didapat.
Karena itu, tentu karbon aktif dari tulang babi jadi lebih murah. Apalagi, di negara-negara Barat umumnya tak ada pertimbangan halal-haram.
Para ulama di Komisi Fatwa (KF) MUI juga telah menetapkan fatwa, tidak boleh ada pemanfaatan babi dalam proses pengolahan produk pangan.
Karena itu, proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI dan penetapan fatwa halal oleh KF MUI adalah usaha memastikan bahan dan produksi pangan, obat-obatan, dan kosmetik benar-benar bebas dari unsur haram menurut syariah.
(Ism, Sumber: LPPOM MUI)

No comments:

Post a Comment