بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Lika liku uang baru NKRI
Go Green

Clock Link

Wednesday, January 1, 2014

Lika liku uang baru NKRI


MERDEKA.COM. Pada tanggal 17 Agustus tahun 2014, bertepatan dengan HUT RI ke-69, Bank Indonesia (BI) akan secara resmi mengeluarkan uang baru. Langkah tersebut merupakan upaya pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang tersebut nantinya akan diberi nama Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Uang NKRI.

Kendati bukan pertama kali BI mengeluarkan uang baru, namun kali ini akan berbeda. Masih berbahan dasar kertas, namun Uang NKRI akan memiliki frasa atau tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, keluarnya Uang NKRI akan melibatkan dua otoritas, yakni BI dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan. BI tidak lagi menjadi otoritas tunggal yang berwenang mengeluarkan uang. Pasalnya, butuh tandatangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan uang tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, perubahan dalam mata uang kartal tersebut hanya sebatas simbol dan prinsip. Menurut Hatta, hal tersebut baik untuk mempengaruhi masyarakat Indonesia secara psikologis.

"Ya kalau dulu kan BI, kalau sekarang kan ada NKRI. Saya kira secara psikologis, lebih besar pengaruhnya buat masyarakat. Seperti uang Amerika kan United State, kalau kita kann NKRI. Ini kan persoalannya prinsip, simbolnya itu dari Bank Indonesia ke NKRI, nggak apa-apa kan," tutur Hatta, Selasa (26/11).

BI sendiri saat ini sudah membentuk tim khusus untuk merancang Uang NKRI termasuk gambar pahlawan yang akan terpampang di uang kertas tersebut. Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, setelah Uang NKRI berlaku secara resmi pada 17 Agustus 2014 mendatang, BI akan melakukan penarikan uang lama secara bertahap. "Uang lama masih berlaku dan seperti biasa, ditarik secara bertahap," tutur Ronald.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2012 lalu, Gubernur Bank Indonesia saat itu Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menandatangani nota kesepahaman soal koordinasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut, rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.

Dalam pasal 47 UU Mata Uang, ditetapkan paling lama 1 tahun sejak UU Mata Uang diundangkan, yaitu pada 28 Juni 2012. Untuk pelaksanakannya, pemerintah dan BI menyusun dan menandatangani MoU tentang Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan Rupiah.

Nota kesepahaman tersebut merupakan pedoman untuk pemberitahuan dan tukar-menukar informasi antara kedua instansi. Hal itu merupakan bentuk checks and balances dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan rupiah pada tahap perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Rupiah.

Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak, dilakukan dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga Rupiah, serta jumlah Rupiah yang dimusnahkan.

Perencanaan penetapan pecahan dilakukan dengan memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat. Dalam perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kemenkeu dalam menyusun rencana jumlah Rupiah yang akan dicetak, beserta memuat asumsi-asumsi. Selanjutnya Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak tersebut.

Demikian pula saat BI akan menerbitkan pecahan Rupiah baru, BI akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu. Untuk pecahan Rupiah kertas baru akan memuat antara lain tandatangan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Serta perubahan dari frasa Bank Indonesia' menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia'.

Kesepakatan koordinasi pengelolaan Rupiah selanjutnya berupa koordinasi yang menyangkut pemusnahan Rupiah. Pemusnahan Rupiah dilakukan terhadap Rupiah yang tidak layak edar, Rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Teknis pelaksanaan pemusnahan Rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal BI. Setiap periode 3 bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai Rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.

Selain itu, dalam rangka pemusnahan Rupiah, BI menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Informasi itu disampaikan setiap satu tahun sekali untuk data pemusnahan uang periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

BI telah memusnahkan uang kertas tak layak edar senilai Rp 130,84 triliun dari 6.880.075.799 bilyet atau keping uang periode Juni 2011 sampai Desember 2012. Pemusnahan uang tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013.

No comments:

Post a Comment