بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Frekuensi 3G Bakal Ditata Ulang Lagi?
Go Green

Clock Link

Tuesday, November 26, 2013

Frekuensi 3G Bakal Ditata Ulang Lagi?




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pasca akuisisi operator telekomunikasi PT Axis Telekom Indonesia (Axis) oleh PT XL Axiata Tbk, pemerintah kini mulai mewacanakan untuk mengambil alih kanal 3G yang telah dimiliki oleh Axis pasca penataan frekuensi yang dilakukan hingga pertengahan tahun ini.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan, agar ada keseimbangan dalam pemakaian frekuensi sebaiknya dilakukan lagi penataan frekuensi.

Akuisisi Axis oleh XL memang menyebabkan operator yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh Axiata itu menjadi penguasa paling banyak frekuensi di Indonesia. Konsolidasi XL dan Axis kini mereka memiliki sebanyak 5 frekuensi.

Selama ini operator 3G adalah Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri. Kelima operator ini telah memigrasi blok 3G di frekuensi 2,1 GHz pada 21 Oktober 2013. Urutan baru setelah migrasi dari 12 blok yang ada di 2,1 GHz ini menjadi Tri di blok 1-2, Telkomsel di blok 3-4-5, Indosat di blok 6-7, XL di blok 8-9-10, dan Axis di blok 11-12.


Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi mengatakan, BRTI akan mempelajari rencana bisnis operator telepon seluler XL dan Axis untuk 10 tahun ke depan. Hal itu karena BRTI harus membuat rekomendasi teknis yang tepat bagi kepemilikan frekuensi antara XL dan Axis.

”Kami juga akan melihat model laporan operator di Amerika Serikat ke Federal Communications Commission (FCC) dalam kasus merger, terutama tata cara penilaian kelayakan merger untuk sektor telekomunikasi,” kata Ridwan seperti dikutip Kompas.

”Frekuensi adalah aset negara. Semua harus memahami frekuensi alat untuk berusaha, bukan merupakan aktiva atau aset yang bisa dianggap sebagai bagian dari valuasi satu perseroan,” ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, tata cara pengalokasian, pencabutan, dan lainnya tentang frekuensi yang dikelola satu operator ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

PP itu menyatakan, pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. Berikutnya, izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari menteri. Frekuensi radio yang tidak digunakan lagi wajib dikembalikan kepada menteri.

Anggota BRTI, Nonot Harsono, menambahkan, dalam melihat alokasi frekuensi yang pantas untuk XL dan Axis setelah konsolidasi adalah menghitung keseimbangan daya saing.

No comments:

Post a Comment