بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Situs Trowulan Akan Dijadikan Pabrik Baja
Go Green

Clock Link

Tuesday, October 1, 2013

Situs Trowulan Akan Dijadikan Pabrik Baja




Situs Trowulan adalah satu kawasan di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tempat ditemukannya banyak peninggalan kuna. Diduga kuat, situs ini adalah salah satu bekas ibukota kerajaan Majapahit.

Kitab Negarakertagama menyebutkan deskripsi puitis mengenai keraton Majapahit dan lingkungan sekitarnya, tetapi penjelasannya hanya terbatas pada perihal upacara kerajaan dan keagamaan. Detil keterangannya tidak jelas, beberapa ahli arkeologi yang berusaha memetakan ibu kota kerajaan ini muncul dengan hasil yang berbeda-beda.

Penelitian dan penggalian di Trowulan pada masa lampau dipusatkan pada peninggalan monumental berupa candi, makam, dan petirtaan (pemandian). Belakangan ini penggalian arkeologi telah menemukan beberapa peninggalan aktivitas industri, perdagangan, dan keagamaan, serta kawasan permukiman dan sistem pasokan air bersih. Semuanya ini merupakan bukti bahwa daerah ini merupakan kawasan permukiman padat pada abad ke-14 dan ke-15.

Trowulan telah dicalonkan untuk menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 2009.


Mengenai pembangunan pabrik

Meski mendapat tentangan dari banyak kalangan, pembangunan pabrik pengecoran baja di kawasan penyangga Situs Trowulan, Mojokerto, jalan terus. Ini tidak terlepas dari otonomi daerah yang memberi kewenangan pemerintah kabupaten mengeluarkan izin prinsip.

”Kelestarian Situs Trowulan yang merupakan bekas peninggalan Kerajaan Majapahit terancam,” kata Kepala Balai Pelestarian dan Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Aris Sofyani. Tokoh budayawan Trowulan, Ribut Sumiyono, di Mojokerto, Minggu (4/8), juga menyatakan hal serupa.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan izin gangguan pendirian perusahaan industri pengecoran besi dan baja melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Mojokerto pada 14 Juni 2013 lalu. Surat izin itu juga disertai pernyataan bahwa jika dalam waktu 10 hari sejak terbitnya pemberian izin tidak ada keberatan dari masyarakat, maka permohonan dianggap tidak ada masalah.

”Persoalannya, warga baru mengetahui izin tersebut setelah lewat 10 hari dari tanggal penerbitan izin,” kata Ribut.

Dialog

Aris mengatakan, meski disebut kawasan penyangga, potensi situs di bawah permukaan tanah belum diketahui karena belum dilakukan penelitian dan penggalian.

Karena itu, langkah terbaik adalah menyelamatkan kawasan tersebut dari segala aktivitas yang mengancam kerusakan Situs Trowulan. Apalagi beberapa temuan termasuk sejumlah candi sudah membuktikan bahwa Trowulan dulunya merupakan pusat Kerajaan Majapahit.

Aris mengatakan, pihaknya sudah berdialog dengan warga dan DPRD Kabupaten Mojokerto, dipimpin Ketua DPRD Setya Puji Lestari. ”DPRD sudah merekomendasikan agar Pemkab Mojokerto menghentikan proses pemberian izin dengan cacat hukum,” kata Aris. Meski demikian, rekomendasi tersebut tetap diabaikan.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Catrini Pratihari Kubontubuh, mendesak Kemendikbud, Pemkab Mojokerto, dan pihak-pihak lain untuk segera menyelamatkan Situs Trowulan dari kerusakan. Ia pun meminta agar Situs Trowulan segera ditetapkan pemerintah sebagai kawasan Situs Cagar Budaya untuk mencegah berbagai upaya perusakan.


IMB palsu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menghentikan sementara pembangunan pabrik pengecoran baja di kawasan cagar budaya Trowulan. Di sisi lain, masyarakat mendesak agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Mojokerto segera menetapkan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.

Kesimpulan itu diambil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Puji Sri Lestari, Selasa (23/7), setelah menerima perwakilan warga Desa Wates Umpak dan Jati Pasar yang menolak pembangunan pabrik pengecoran baja. Dalam pertemuan itu terungkap izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan pemerintah daerah cacat hukum karena memanipulasi informasi.

Disebutkan, IMB terbit setelah pemerintah daerah menerima rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Menurut Aris Sofriyani, Ketua BPCB Jatim, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi. Ia meminta agar Puji membacakan BPCB yang diterima pemerintah kabupaten dan terungkap bahwa pihak BPCB hanya menjawab pertanyaan pengelola pabrik terkait status bangunan pabrik lama yang bergerak di bidang pertanian.

Seperti diberitakan Kompas, Selasa (23/7), sebuah pabrik pengecoran baja akan didirikan sekitar 500 meter dari situs gapura Wringin Lawang dan fondasi Wates Umpak yang masuk situs Trowulan.

Supriyadi, seniman patung perunggu aktif menggiatkan kegiatan seni budaya di Trowulan, selesai pertemuan, mengungkapkan, pemerintah daerah dan DPRD sudah membuat rencana strategis (renstra) tata ruang. Tetapi renstra tersebut belum disahkan DPRD.

Dalam renstra tersebut, wilayah Kecamatan Trowulan dimanfaatkan sebagai industri pariwisata dan kebudayaan. Adapun kawasan industri berat berada di Kecamatan Ngoro dan Jetis, sedangkan agrobisnis di Kecamatan Trawas dan Pacet. "Namun, ini pabrik industri berat malah ada di Trwoulan," kata Supriyadi.

Aris mengakui, pihaknya tidak bisa melarang pendirian pabrik karena hingga sekarang kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik oleh pemerintah daerah maupun pusat.


Aksi penolakan

Warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, bersama seniman dan budayawan Jatim sepakat menolak pendirian pabrik baja di kawasan cagar budaya tersebut.

Saat ini, proses Ijin Pendirian Bangunan (IMB) dan yang lain sudah dilakukan. Meski demikian, warga tetap mendesak agar seluruh ijin pendirian pabrik ditinjau ulang. Bahkan DPRD juga merekomendasikan menghentikan sementara proses pembangunan pabrik baja karena masih bergejolak.

Anam Manis, pengacara yang melakukan pendampingan kepada warga saat hadir bersama seniman Jatim mendesak seluruh ijin PT Manunggal Sentral Baja ditinjau ulang
Dari sisi regulasi, setiap pendirian pabrik apa pun harus melalui persetujuan warga. Anam menemukan kenyataan bahwa pendirian pabrik itu tanpa ada sosialisasi yang baik dengan warga.Pemkab Mojokerto juga sudah membuat kawasan industri di Ngoro dan Jetis. Kenyataan ini semakin membuat warga makin kencang menyuarakan penolakan.


Gapura Wringin Lawang



Gambar diatas adalah gambar Gapura Wringin Lawang, dan lokasi pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja adalah 500M dari gapura tersebut.
Gapura Wringin Lawang adalah untuk pintu masuk kota kuno Majapahit, berupa susunan batu bata merah setinggi 15,5 meter, sedangkan luas dasarnya sekitar 11 meter x 13 meter. Adapun Wates Umpak diduga merupakan fondasi bangunan. Luas wilayah kota Majapahit kuno diperkirakan 9 km x 11 km.

Selain kedua situs itu, terdapat pula Candi Tikus berupa pertirtaan atau kolam pemandian ritual yang ditemukan pada 1914.

Di bagian lain kawasan Trowulan juga ada Candi Bajang Ratu berupa susunan batu bata dengan struktur yang indah setinggi 16,5 meter. Di sisi ain terdapat kolam segaran yang luasnya sekitar 500 meter x 800 meter yang ditemukan tahun 1926.

Berbagai situs ini ditemukan pada masa kolonial Belanda dalam kondisi terkubur lumpur. Diduga, situs peninggalan Majapahit itu terkubur material letusan Gunung Kelud.

No comments:

Post a Comment