بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Begini Cara Pembubaran Ormas Penebar Kekerasan
Go Green

Clock Link

Monday, July 1, 2013

Begini Cara Pembubaran Ormas Penebar Kekerasan


VIVAnews - Rencananya, Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan disahkan Selasa, 2 Juli 2013. Bila terlaksana, maka ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan bisa dibubarkan mengacu ketentuan tersebut.

Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, menyatakan RUU ini responsif atas kondisi aktual bidang sosial kemasyarakatan. Buktinya terdapat sejumah ketentuan sanksi bagi ormas yang melakukan pelanggaran hukum dan meresahkan warga.

"Ormas yang nyata-nyata melakukan pelanggaran seperti pasal 59 ayat 2, pemerintah bisa membubarkan atau mencabut statusnya lewat pengadilan atau fatwa MA," kata Malik kepada VIVAnews.

Larangan dalam pasal itu antara lain melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NRI, melakukan kekerasan, merusak fasilitas umum, fasilitas pemerintah, termasuk melakukan kegiatan di luar kewenangannya. "Kayak sweeping, misalnya," kata Malik.

Menurutnya, pemerintah bisa membubarkan atau mencabut statusnya lewat pengadilan atau fatwa MA dengan ketentuan bagi Ormas yang berbadan hukum lewat pengadilan dan yang non badan hukum (SKT/surat keterangan domisili) lewat fatwa MA. "Usulan pencabutan/pembubaran harus melalui SP sebagai upaya pembinaan ormas," katanya.

Berikut bunyi pasal 59 ayat (2): "Ormas dilarang: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dia nut di Indonesia; c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

No comments:

Post a Comment