بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah Dibuka
Go Green

Clock Link

Monday, May 6, 2013

Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah Dibuka

Ulil: Pemerintah Tidak Tegas Urus Ahmadiyah

TEMPO.CO, Bekasi - Istri mendiang Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melepaskan segel permanen Masjid Al Misbah, yang menjadi tepat peribadatan jemaah Ahmadiyah di Bekasi, Jawa Barat. "Ini bertentangan dengan Undang-undang Dasar," ujar dia, saat mengunjungi masjid setempat, Ahad 5 Mei 2013.

Menurutnya, keputusan pemerintah daerah menyegel permanen, yakni dengan memagari seng seluruh bangunan tempat peribadatan itu juga melanggar hak asasi manusia dalam beribadah. Ihwal yang mendasari penyegelan dari Surat Keputusan 3 Menteri juga tidak tepat. Sebab, peraturan ini melangkahi hirarki UUD 1945 yang menjadi peraturan tertinggi dalam pemerintahan.

Shinta mengunjungi Masjid Al Misbah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi sekitar pukul 13.30 WIB. Kedatangannya karena mengetahui informasi bahwa ada puluhan jemaah Ahmadiyah yang terkurung di dalam masjid tersebut. Diketahui, sejumlah jemaah itu memutuskan berada di dalam mesjid sejak Pemerintah Kota Bekasi menyegel masjid tersebut sejak 4 April 2013.

Dengan didampingi sejumlah pengawalnya, Shinta juga melakukan dialog kepada perwakilan jemaah Ahmadiyah yang berada di dalam masjid. Komunikasi dilakukan dari lubang pagar pembatas yang terletak di belakang masjid. Istri presiden keempat Republik Indonesia itu juga memberikan bantuan logistik secara simbolis kepada jemaah di dalam masjid.

Pantauan Tempo, bantuan logistik berupa makanan ringan itu pun disalurkan dari atas tembok setinggi empat meter yang membatasi percakapan mereka. Komunikasi kemudian dilanjutkan kepada jemaah Ahmadiyah yang berada di luar area masjid.

Shinta menegaskan, pemerintah daerah juga tidak berwenang mengeluarkan peraturan wali kota untuk melakukan penyegelan. Peraturan itu juga dianggap sebagai deskriminasi umat, khususnya jemaah Ahmadiyah dalam kebebasan beragama. "SKB 3 Menteri aja bertentangan, jangan lagi dikeluarkan Perwal," kata dia.

Kepolisian mencatat ada 19 jemaah Ahmadiyah yang hingga kini masih berada di dalam mesjid setempat. Jumlah itu berkurang dari jumlah sebelumnya sebanyak 20 jemaah. Menurut Kepala Polsek Pondok Gede, Komisari Dedy Tabrani, ada satu jemaah yang dievakuasi keluar karena alasan kondisi kesehatan. "Sekitar empat hari lalu," ujarnya.

No comments:

Post a Comment