بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Inilah Jasa-jasa Nazaruddin Ungkap Korupsi Sehingga Dia Layak Dilindungi LPSK
Go Green

Clock Link

Sunday, March 3, 2013

Inilah Jasa-jasa Nazaruddin Ungkap Korupsi Sehingga Dia Layak Dilindungi LPSK

TRIBUNNEWS.COM

Inilah Jasa-jasa Nazaruddin Ungkap Korupsi Sehingga Dia Layak Dilindungi LPSK

JAKARTA, Pengacara Muhammad Nazaruddin, Elza Syarif menilai kesaksian kliennya terhadap suatu kasus di KPK sudah banyak membantu penegak hukum.

Bahkan, menurutnya sudah banyak pula keterangan serta bukti dari Nazaruddin di sejumlah kasus, di jadikan bahan validasi penyidik untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi.

Seperti kasus Wisma Atlet, Kemendiknas, Hambalang dan yang terakhir yakni kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM yang disinyalir melibatkan sejumlah politisi di DPR.

Karena itu, Elza kembali menegaskan pentingnya perlindungan untuk Nazaruddin dalam membongkar sejumlah kasus korupsi.

"Dia (Nazaruddin) perlu LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Kor ban), karena dia mau buka korupsi," kata Elza saat berbincang dengan Tribunnews.com, Minggu (3/3/2013).

Sejauh ini, lanjut Elza pihaknya telah berusaha mengajukan permohonan ke LPSK. Namun, sampai saat ini permohonan itu belum kunjung diamini lembaga yang dipimpin oleh Abdul Haris Semendawai tersebut dan pihak lembaga hukum terkait lainnya.

"Itulah, saya sudah penuhi semua syarat-syarat nya, kasus yang dibuka dan terbukti sudah banyak, katanya harus ada persetujuan KPK, ternyata KPK belum kasih persetujuan juga," kata Elza.

Ditemu terpisah, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia membenarkan jika permohonan perlindungan Nazaruddin belum mendapat keputusan dari pihaknya.

Dia berdalih, jika saat ini masih butuh telaah yang lebih jauh terhadap kasus-kasus Nazaruddin.

"Ada beberapa pemohon yang mengajukan (selain Nazarudin) dalam kasus yang sama. Sehingga perlu cermat dan sangat mendalam proses ditelaah," kata Shopia kepada Tribunnews.com. Karena itu, lanjut Shopia pihaknya masih terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

No comments:

Post a Comment