بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Komentar di Facebook Berujung Perkara Hukum
Go Green

Clock Link

Thursday, February 7, 2013

Komentar di Facebook Berujung Perkara Hukum

TRIBUNNEWS.COM

Komentar di Facebook Berujung Perkara Hukum

PANGKEP - Budiman (37) terpaksa berurusan dengan aparat hukum.

Guru SMPN Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi, lantaran menulis kalimat penghinaan terhadap Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara, di akun Facebook.

Syamsuddin yang juga mantan Ketua DPRD Pangkep, melaporkan langsung kasus penghinaan Budiman ke polisi. Ketua DPD II Partai Golkar mengaku sudah memaafkan Budiman. Hanya, pemaafan Syamsuddin tidak menghentikan proses hukum terhadap Budiman.

Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana mengaku sudah memeriksa Budiman. Menurutnya, perbuatan Budiman sudah memenuhi unsur penghinaan menggunakan IT (teknologi informasi).

“Kami sudah memeriksa intensif pelaku, dan mengamankan alat bukti berupa laptop dan ponsel milik pelaku,” kata Kapolres Pangkep AKBP Deni Hermana, Rabu (6/2/2013).

Deni mengaku menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep, Senin (4/2/2013). Budiman terancam dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, atau denda Rp 1 miliar.

Budiman juga dijerat pasal 207, 208, dan 209 KUHP tentang penghinaan terhadap institusi atau badan umum seperti DPR, menteri, DPR, kejaksaan, kepolisian, gubernur, bupati, camat, dan sejenisnya.

Budiman ditahan sejak Selasa (5/2/2013) lalu. Hingga tadi malam, guru tersebut belum dibebaskan. 

Pernyataan yang dinilai merendahkan, berawal ketika Budiman mengomentari foto mantan Bupati Pangkep (Alm) Syafruddin Nur. Dalam postingannya, Budiman membandingkan Syafruddin yang juga mantan Bendahara Umum DPD I Partai Golkar Sulsel, dengan Syamsuddin.

"Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur), tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia." Demikian petikan ocehan Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin. (*)

No comments:

Post a Comment