بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Hukuman untuk Orang Mabuk
Go Green

Clock Link

Monday, January 28, 2013

Hukuman untuk Orang Mabuk


Suatu hari mantan pacar datang ke tempat sang mantan bekerja dalam keadaan mabuk. Karena intimidasinya, sang mantan (cewek) sampai pingsan dan membuat suasana tempat kerja jadi buruk. Pasal mana yang bisa menjerat pelaku? Apakah mabuk/sadarnya pelaku akan menjadi pertimbangan penyidik? Terima kasih hukumonline.

LOVEEVILLIVE

Jawab:

Ketentuan yang mengatur tentang gangguan yang diakibatkan oleh orang yang mabuk diatur dalam Pasal 492Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu

R. Soesilo dalam buku KUHP serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 322) untuk dapat mengenakan Pasal 492 KUHP harus dibuktikan bahwa:
a. Orang itu mabuk
Mabuk berlainan dengan “kentara mabuk” seperti yang juga diatur dalam Pasal 536 KUHP. Mabuk berarti kebanyakan minum minuman keras sehingga tidak dapat menguasai lagi salah satu panca indera atau anggota badannya. Sedangkan kentara mabuk berarti mabuk sekali sehingga kelihatan jelas dan menimbulkan gaduh pada sekitarnya.
b. Di tempat umum
Pengertian ditempat umum tidak saja dijalan umum, tetapi juga di tempat-tempat yang dapat dikunjungi orang banyak. Jika di rumah sendiri, tidak termasuk.
c. Merintangi lalu-lintas, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya.
Jika orang yang mabuk itu diam saja dirumahnya dan tidak mengganggu apa-apa, tidak dikenakan pasal ini.

Selain itu, Anda juga mengatakan bahwa karena intimidasi si pelaku menyebabkan orang lain (mantan pacarnya) pingsan. Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih detail bentuk intimidasi si pelaku sehingga membuat orang lain pingsan. Tapi, jika intimidasi tersebut disertai dengan pemukulan atau kekerasan, maka orang yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP atau Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Penjelasan selengkapnya soal penganiayaan silakan simak artikel Penerapan Pasal tentang Penganiayaan Ringan.

Berkaitan dengan itu, di dalam modul Asas-Asas Hukum Pidana terbitan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (hal. 313), dijelaskan mengenai salah satu putusan mengenai kasus tindak pidana yang dilakukan orang yang sedang mabuk yakni arrest Hoge Raad 27 Juni 1932. Dalam perkara tersebut ada seorang yang sedang mabuk memukul dada dan menendang kaki seorang polisi yang sedang bertugas. Mula-mula terdakwa diputus dan dipidana karena menganiaya polisi (Pasal 356 sub. 2 KUHP), kemudian oleh jaksa dituntut lagi mengenai mengganggu ketentraman umum dalam keadaan mabuk (Pasal 492 KUHP). Tuntutan kedua ini oleh pengadilan diterima dan terdakwa dijatuhi pidana. Terdakwa banding, dan pengadilan tinggi menyatakan ada ne bis in idem. Jaksa mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa itu merupakan dua perbuatan dipandang dari sudut hukum pidana.

Jika melihat pada putusan Hoge Raad 27 Juni 1932 tersebut, kiranya dapat disimpulkan bahwa keadaan mabuk seseorang tidak menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya atau tidak dihukum. Justru orang yang mabuk dapat diancam dengan pasal-pasal KUHP lainnya jika dia melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk.

Jadi, tindakan menimbulkan kegaduhan atau keributan dalam keadaan mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 KUHP. Bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP lainnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Penjawab: Ilman Hadi

http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4c7b7fd88a8c3/node/38/wetboek-van-strafrecht-%28wvs%29-kitab-undang-undang-hukum-pidana-%28kuhp%29

No comments:

Post a Comment