بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Pemprov DKI Tantang Massa Penyegel Sekolah PKP
Go Green

Clock Link

Monday, September 10, 2012

Pemprov DKI Tantang Massa Penyegel Sekolah PKP






Puluhan ahli waris tanah seluas 20.020 meter persegi di RT 01 RW 08, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, merubuhkan tembok lahan. Mereka menuding Pemprov DKI merebut lahan ahli waris.

JAKARTA - Siswa MTs dan SMK Yayasan Pendidikan Pondok Kaya Pembangunan (PKP), Jalan Kelapadua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, terpaksa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Peristiwa itu dikarenakan sekolah mereka disegel oleh massa yang mengaku dari keluarga ahli waris Siman bin Buntun. Massa bahkan nekat merobohkan pagar tembok sekolah setinggi dua meter dan panjang 50 meter. Setelah berhasil merobohkan tembok sekolah, massa kemudian menyegel sekira 12 pintu MTs. Dan pihak sekolah terpaksa memulangkan siswanya lebih cepat dari biasanya. Rencananya, kegiatan belajar mengajar Selasa besok pun diliburkan.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset BPKD DKI Jakarta Didit Yusdiaya, menegaskan kepemilikan lahan MTs dan SMK Yayasan Pendidikan Pondok Kaya Pembangunan (PKP), sudah dibebaskan sejak tahun 1974-1976 di era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin.

"18 Ha atau persisnya 185.340 meter persegi, termasuk danau," ungkapnya di Kantor BPKD, Senin (10/9/2012).

Didit menjelaskan, sudah menjadi kebiasaan setiap ada pembangunan fisik pasti ada klaim kepemilikan lahan. "Sejak tahun 2000, sejak orang tuanya meninggal, sewaktu orang tuanya masih ada mereka diam saja," terangnya.

Bahkan, sambung Didit sejak tahun 1982-1983 areal tersebut sudah dipagar. “Belum disertifikatkan. Masih berdasar dengan Girik (surat tanah di zaman belanda), dulu tidak terpikir sampai masalah non teknis seperti sekarang ini," kata Didit.

Lebih lanjut Didit menegaskan, Pemprov DKI tidak mungkin lagi melakukan pembebasan kembali, kecuali dengan pengajuan ke pengadilan.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum ahli waris, Boris Korius Malau, mengatakan, lahan seluas 20.020 meter di Jalan Kelapadua Wetan RT 01/08, KelapaduaWetan, Ciracas, Jakarta Timur, diakui sebagai milik kliennya, Siman bin Buntun (Alm) sejak tahun 1950 dengan bukti kepemilikan Girik C nomor 119, Persil 24, Blok D.II.

“Pada tahun 2006, lahan tersebut dikuasai Pemprov DKI dan di atasnya didirikan bangunan MTs dan SMK. Selain itu juga terdapat sarana dan prasarana pendukung sekolah, seperti masjid, panjat tebing, lapangan olahraga dan sebagainya,” ujar Boris di sela-sela aksi pembongkaran tembok tersebut.

No comments:

Post a Comment