بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Kredit Ditolak, Jangan-jangan Masuk Black List Bank?
Go Green

Clock Link

Thursday, August 2, 2012

Kredit Ditolak, Jangan-jangan Masuk Black List Bank?

sumber: yahoo.com


Tanya: Dulu saya pernah bermasalah dengan kartu kredit. Sempat tidak saya bayar satu tahun karena saya berhenti bekerja. Tapi setelah itu saya berhasil melunasinya, dan kartu kreditnya sudah saya tutup. Sekarang saya ingin membuat kartu kredit lagi tapi selalu ditolak. Bahkan saat mencoba apply ke bank lain pun ditolak. Apakah mungkin nama saya di-blacklist oleh bank?Ervan, Jakarta


Jawab: Hai Ervan,

Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang terkait dengan cek kosong.

Bank Indonesia memiliki sistem informasi debitur (SID) yang bisa diakses oleh bank atau lembaga keuangan lain. SID ini hanya menyangkut informasi identitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima, meliputi fasilitas pinjaman yang pernah diterima, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi pembayaran dalam dua tahun terakhir.

Riwayat kredit yang macet bahkan hal kecil seperti menunggak Rp 6,000 akibat kurang transfer biaya materai pun merupakan informasi yang terungkap dalam SID.

Ketika seseorang pernah menunggak, apalagi sampai terjadi penyitaan, orang tersebut akan kesulitan untuk mengajukan kredit lain. Sebelum menyetujui aplikasi, bank atau lembaga keuangan lain akan melihat SID sebagai salah satu pertimbangan di samping aspek-aspek lain sesuai kebijakan masing-masing.

Karakter debitur merupakan hal utama dalam prinsip pemberian kredit. Meski secara finansial seorang nasabah mampu membayar angsuran, bank akan menolak aplikasi kreditnya bila ditemukan informasi bahwa calon nasabah ini tidak memiliki keinginan atau niat untuk membayar tagihannya.

Sesuai Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistim Informasi Debitur, pada prinsipnya data SID (yang outputnya dikenal dengan istilah BI Checking) pada dasarnya memang bisa diubah atau dihapus. Namun secara teknis pelaksanaannya sangat ketat sebagaimana yang bisa dibaca dalam peraturan tersebut.

Silakan menghubungi bagian BI Checking untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai ini.

No comments:

Post a Comment