بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Makna di Balik Mekah sebagai Tanah Haram
Go Green

Clock Link

Monday, August 21, 2017

Makna di Balik Mekah sebagai Tanah Haram


bacaanmadani - Kota Mekah adalah salah satu kota suci umat Islam. Mekkah merupakan sebuah kota utama di Arab Saudi. Kota ini juga selalu ramai di kunjungi oleh umat Islam dari berbagai penjuru dunia. Kota ini menjadi tujuan utama kaum muslimin dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, dimana pada kota ini terdapat sebuah bangunan utama yang bernama Masjidil Haram dengan Ka’bah di dalamnya. 

Seperti kebiasaannya setiap kota yang ada di berbagai belahan dunia ini, biasanya memilki nama lain atau nama istilah. Seperti kota jakarta pada abad ke-14 bernama Sunda Kelapa sebagai pelabuhan Kerajaan Pajajaran. Begitu juga Mekah yang sering di sebut sebagai tanah haram. 

Padahal yang namanya haram dalam agama Islam itu adalah sesuatu yang dilarang, maksudnya apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila di tinggalkan akan mendapat pahala.


Lalu mengapa Mekah sering juga di sebut sebagai tanah haram? 

Tanah Haram adalah tanah yang suci bagi umat Islam dimana tidak ada pengaruh orang kafir dibenarkan di dalamnya. Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh. Kota Mekah akan terus berkembang namun Tanah Haram tidak ikut berkembang karena batasnya telah ditetapkan yaitu dari : Arah Utara Masjidil Haram-7 Km, Arah Selatan-13 Km, Arah Barat-25 Km. Di wilayah itu Allah Swt menempatkan Ka`bah dan Masjidil Haram. 

Adapun yang di haramkan di Mekah adalah sebagai berikut, 


1. Larangan Berperang di Dalamnya. 

Seperti kita ketahui, Nabi Saw melarang pada sahabatnya melancarkan peperangan, kecuali jika ada yang memulai peperangan terhadap kaum Muslimin. Setelah diberitahukan kepada beliau bahwa Khalid bin Walid diserang terlebih dahulu kemudian mengadakan perlawanan, maka beliau bersabda :“Ketentuan (qadha‘) Allah itu baik“. Selain dari yang dilakukan Khalid bin Walid ini tidak terjadi peperangan lainnya di mekkah. Selain itu Nabi Saw juga pernah bersabda pada hari penaklukan Mekkah : 

Dalam hadits dari Ibnu Abbas ra, Nabi Saw menyebutkan rahasia penamaan Mekah dengan tanah haram,

 إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لأَحَدٍ قَبْلِى ، وَلَمْ يَحِلَّ لِى إِلاَّ سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ “

Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Dia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat. Belum pernah Allah halalkan berperang di dalamnya, sebelumku. Dan Allah tidak halalkan bagiku untuk memerangi penduduknya, kecuali beberapa saat di waktu siang (ketika Fathu Mekah)." Dalam riwayat yang lain Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya Mekkah telah diharamkan oleh Allah, bukan manusia yang mengharamkannya, tidak boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir menumpahkan darah dan mencabut pohon di mekkah. Seandainya ada yang berdalih bahwa Rasulullah Saw pernah melakukan peperangan di Mekkah, maka katakanlah kepadanya Allah mengijinkan hal itu kepadanya hanya sebentar. Sekarang keharaman (kehormatan)nya telah kembali sebagaimana semula.“ (HR. Bukhari dan Muslim) Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa kita tidak dibolehkan melakukan peperangan di Mekkah dan hal-hal yang disebutkan di khutbah Nabi Saw pada hari penaklukan. Tetapi para ulama kemudian membahas tentang bagaimana cara pelaksanaan hal ini dan cara mengkompromikannya dengan nash-nash yang memerintahkan agar memerangi kaum Musyrikin, para pemberontak dan orang-orang yang telah divonis qishash. Mereka berkata :“Berkenaan dengan orang-orang Musyrik dan atheis maka tidak ada masalah dengan mereka ini, sebab sesuatu syariat mereka tidak dibolehkan tinggal di mekkah. Bahkan sekedar masuk saja menurut Syafi‘iyah dan kebanyakan ulama Mujtahidin, mereka tidak dibolehkan." 


2. Haram Mengijinkan Non Muslim Tinggal di Dalamnya. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا 

“Sesungguhya orang-orang Musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini.“ (QS. at-Taubah : 28) 3. Larangan Berburu di Mekah. Hal ini telah ditetapkan dengan ijma‘ berdasarkan sabda Rasulullah Saw : فَهْوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؛ لاَ يُعْضَدُ شَوْكُهُ ، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهُ ، وَلاَ يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا ، وَلاَ يُخْتَلَى خَلاَهُ “Dia haram dengan kemuliaan yang Allah berikan, sampai hari kiamat. Tidak boleh dipatahkan ranting pohon-nya, tidak boleh diburu hewannya, tidak boleh diambil barang hilangnya, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh dicabut rerumputan hijaunya." (HR. Bukhari 3189 dan Muslim 3289) Kalau mengejar binatang saja tidak dibolehkan apalagi membunuhnya. Jika seseorang menangkap buruannya maka ia wajib melepaskannya dan jika mati di tangannya maka ia harus membayar diat seperti orang yang sedang ihram. Dikecualikan dari kumumam binatang yang disebut dengan Fawasiq yaitu : Burung Gagak, Burung Elang, Kala jengking, Tikus, dan Anjing liar. Para Ulama‘ mengqiyaskan kepada lima jenis binatang ini, binatang-binatang lain yang punya sifat sama (membahayakan) seperti ular, dan binatang buas yang berbahaya. 


4. Larangan Menebang Pohon di Mekah. 

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw di atas, yakni menebang pohon-pohon yang ditumbuhkan Allah tanpa ditanam oleh manusia, selama pohon itu masih basah. Jadi, tidak diharamkan menebang pohon yang ditanam oleh manusia, sebagaimana tidak diharamkannya menyembelih binatang ternak, menggembalakan binatang ternak di padang rumputnya dan menebang pohon-pohon atau kayu-kayunya yang sudah kering. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang makna di balik Mekah sebagai tanah haram. Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini bisa menambah wawasan kita. Khususnya mekah sebagai tanah haram. 

(Dari berbagai sumber)

No comments:

Post a Comment