Jawabannya adalah tidak. Polisi tidak berhak menilang warga hanya karena status pajak kendaraan bermotor masih menunggak alias belum dibayar, karena kewenangan tersebut merupakan milik Dispenda.
Polisi hanya bisa menegur dan menyarankan agar pengendara segera membayarkan pajaknya. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai dasar hukumnya untuk melakukan penilangan bagi keterlambatan tersebut.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009. Hanya pelanggaran yang menyangkut kelengkapan STNK yang masih hidup/berlaku, lampu sein dan seterusnya yang berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
No comments:
Post a Comment