بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Demokrat Dukung Pilkada Langsung
Go Green

Clock Link

Monday, September 22, 2014

Demokrat Dukung Pilkada Langsung

Resmi, Demokrat Dukung Pilkada Langsung

TEMPO.COJakarta - Fraksi Partai Demokrat secara resmi mendukung opsi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Assegaf, menjelaskan, sikap itu akan diformalkan melalui pernyataan tertulis. "Hari ini Partai Demokrat akan mengeluarkan surat kepada panja agar opsi kami bisa dimasukkan dalam pembahasan," ujarnya di Jakarta, Senin, 22 September 2014. (Baca: DPR: RUU Pilkada Tak Bisa Ditunda)
Nurhayati menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas sikap yang diambil Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. Demokrat setuju mendukung opsi pilkada langsung dengan sejumlah catatan. "Tentunya sebagai kepanjangan tangan dari DPP, fraksi Demokrat akan mengikuti arahan. Yang lalu pun ketika pemerintah menginginkan DPRD, kami terus mengawal kebijakan pemerintah," katanya.
Meski demikian, kata Nurhayati, dukungan itu akan diberikan Demokrat asalkan RUU itu mengakomodir sepuluh syarat. Beberapa diantaranya terkait keharusan setiap calon untuk mengikuti uji kompetensi publik, efisiensi biaya, larangan melakukan politik uang dan kampanye hitam. Nurhayati membantah jika sepuluh syarat itu telah terakomodir dalam RUU Pilkada. (Baca: Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada)
Menurut Nurhayati, RUU itu belum mengatur secara eksplisit mekanisme perlindungan bagi pegawai negeri sipil yang selama ini kerap dijadikan korban oleh kepala daerah incumbent sebagai tim sukses. "Jadi tidak benar kalau semua sudah ada dalam RUU. Kami sudah meneliti itu semua. Memang ada sebagian yang sudah terakomodir. Yang jelas kami tidak mengada-ada," katanya.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Abdul Hakam Naja, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. "Tidak mungkin. Kalau itu terjadi maka akan ada kekosongan hukum," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini di Jakarta, Senin, 22 September 2014. (Baca: PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY)
Menurut Hakam, kekosongan hukum bisa terjadi karena Rancangan Undang-Undang Pilkada merupakan satu dari tiga rancangan yang dipecah dari Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Satu undang-undang itu di antaranya membahas pedesaan, dan telah lebih dulu disahkan. Sementara dua undang-undang lainnya, yakni RUU Pilkada dan RUU Pemda, masih menunggu pengesahan.

No comments:

Post a Comment