بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Komnas Perempuan Desak SBY Selamatkan Satinah
Go Green

Clock Link

Sunday, March 23, 2014

Komnas Perempuan Desak SBY Selamatkan Satinah

Komnas Perempuan Desak SBY Selamatkan Satinah

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Masruchah mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan membebaskan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi, Satinah, yang akan menjalani hukuman pancung. Menurut dia, sudah semestinya presiden langsung melakukan sendiri diplomasi karena tenggat waktu eksekusi hukuman mati semakin dekat, yakni pada 3 April 2014.

»Sudah semestinya Presiden langsung melakukan sendiri diplomasi untuk upaya penyelamatan,” kata Masruchah ketika dihubungi, Ahad, 23 Maret 2014.

Ia menuturkan, setiap negara tujuan imigran memiliki kekhasan tersendiri sehingga Indonesia butuh strategi negosiasi atau diplomasi khusus. Oleh karena itu, ujar dia, sangat penting untuk membangun sistem yang sistemik dan komprehensif.

Komas perempuan berpendapat strategi dan hasil kerja Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia yang Terancam Hukuman Mati di luar negeri yang dibentuk 2 tahun lalu oleh presiden seharusnya disistemkan di setiap lembaga/kementerian terkait. Sehingga, mekanisme perlindungan kepada WNI/pekerja migran yang terancam hukuman mati bisa dilakukan secara sistemik dan efektif.

Menurut Mashruchah, cara penyelesaian dengan meminta keluarga untuk membayar diyat agar pekerja migran diampuni tidak bisa dilakukan terus-menerus. Jumlah pekerja migran yang terancam hukuman mati, kata dia, juga tidak sedikit. Mengutip data Kementerian Luar Negeri, di Arab Saudi saja terdapat 39 orang lagi yang terancam hukuman mati. 

Karena itu, ujar dia, Indonesia harus meninjau ulang sistem hukuman mati di Indonesia agar punya legitimasi untuk mendesak penghapusan hukuman mati di negara lain. »Pemerintah dan DPR juga harus aktif membangun sistem perlindungan khusus kepada WNI/buruh migran yang etrancam hukuman mati di luar negeri yang proporsional dan berkeadilan,” kata Mashruchah.

Kasus Satinah bermula ketika Satinah membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Ia mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan. (Baca: Pemerintah Sulit Bayar Uang Tebusan TKI di Arab)

Pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman pancung kepada buruh migran itu. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar sebanyak 7 juta real atau setara Rp 21 miliar. (Baca: Pemerintah Bantah Diyat Satinah Bermotif Bisnis)

Pemerintah Indonesia hingga pekan kemarin baru sanggup menyetor 4 juta real atau setara Rp 12 miliar agar Satinah bisa dibebaskan.

No comments:

Post a Comment