بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Pengakuan Iskandar, Pemerkosa Guru di Ciputat
Go Green

Clock Link

Wednesday, April 3, 2013

Pengakuan Iskandar, Pemerkosa Guru di Ciputat



VIVAnews - Iskandar (43), pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap CCD (24), seorang guru di Ciputat, Tangerang Selatan, terus meringis kesakitan. Dia menahan sakit yang amat sangat akibat timah panas menembus kaki kirinya. Iskandar ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. 

Aksi bejat Iskandar sebenarnya bukan tanpa rencana. Lelaki yang mempunyai tiga orang anak ini sengaja datang ke rumah korban pada Jumat, 29 Maret 2013, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Lelaki yang bekerja sebagai penjualhandphoneini melihat ada kesempatan untuk merampok kos sang Ibu Guru. Saat merampok itu lah, dia memperkosa CCD.

Kepada penyidik polisi, Iskandar mengaku khilaf melakukan dua kejahatan itu. Wartawan VIVAnews mewawancarai Iskandar secara khusus di ruang pemeriksaan Polres Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 April 2013, tak lama setelah ia ditangkap. Sambil terus menunduk, dengan suara lirih dia menjawab sejumlah pertanyaan. Petikannya:

Bagaimana Anda masuk ke dalam kamar korban?

Jendela awalnya tertutup rapat, terus saya buka. Jendela itu tidak saya congkel. Pas saya angkat ternyata jendelanya terbuka karena tidak dikunci.

Memang sudah diintai berapa lama?

Saya tidak pernah mengintai sebelumnya.

Kenal dengan korban?

Belum.

Berapa kali Anda memperkosa korban?

Satu kali.

Katanya sampai tiga kali?

Mana ada yang kuat sampai tiga kali.

Korban Anda ikat?

Tidak. Dia itu kan lagi tidur, lalu saya bekap pakai handuk dia. Cuma itu saja.

Lalu?

Ya sudah, saya perkosa dia.

***

Sebelumnya, Kapolsek Metro Ciputat, Komisaris Alip, mengatakan, bahwa Iskandar sempat berkomunikasi selama 30 menit dengan korban sebelum memperkosa. Ketakutan, korban semula sudah mempersilakan Iskandar untuk mengambil barang-barang berharga miliknya. Tapi, CCD lalu diperkosa setelah diancam dengan ditodong pisau dapur, agar tidak berteriak.

"Jadi, korban dan pelaku berada di dalam kamar mungkin sekitar 30 menit. Pelaku sempat menghabiskan tiga batang rokok sebelum memperkosa korban," kata Alip.

Atas kejahatannya ini, Iskandar dijerat dengan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah seprai berwarna merah muda dengan motif bunga dan seprai berwarna oranye dengan motif bunga, puntung rokok, SIM card, sepasang sandal, tangga kayu setinggi tiga meter, noda darah, dan sperma Iskandar. (kd)

No comments:

Post a Comment