بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Nama Asli Jagal Ancol, Ji Zhao?
Go Green

Clock Link

Friday, March 29, 2013

Nama Asli Jagal Ancol, Ji Zhao?


TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara Daddy Hartadi mengatakan masih berkoordinasi dengan Pemerintah China dan Interpol terkait kemungkinan ekstradisi terhadap tersangka kasus mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin yaitu Alanshia. Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian menerima Red Notice yang diyakini berkaitan dengan Alanshia. (Baca juga: Mutilasi Ancol, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba)

"Soal Red Notice, kami sudah mengirimkan foto dan sidik jari tersangka. Kebutulan, foto pada Red Notice dengan tersangka mirip. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah China," kata Daddy pasca rekonstruksi kejadian di Ruko 26D Marina Mediterania Residence, Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 27 Maret 2013.

Daddy menambahkan, ketika kepolisian menunjukkan berkas Red Notice kepada tersangka, ia tak membantah. Ia bahkan malah berkata bahwa foto di Red Notice itu memang dirinya tiga tahun yang lalu.

Berdasarkan copy Red Notice yang berhasil Tempo lihat, terpampang foto yang dikatakan Alanshia sebagai dirinya sendiri. Ia terlihat mengenakan pakaian warna merah pada foto berukuran 2 x 3 itu. Namun, nama Alanshia ataupun julukannya Aliong tak tertulis di Red Notice tersebut. Nama yang tertulis justru Ji Zhao. Ji Zhao tercatat lahir di Xinmin, China, 22 Juni 1981. Nama kedua orang tuanya adalah Zhao Jinsheng dan Fang Liyuan. (Baca:'Jagal' Ancol Tak Bisa Berbahasa Indonesia)

Sebagaimana diberitakan, Alanshia memutilasi korbannya setelah menjeratnya dengan tali. Korban kemudian dipotong menjadi sebelas bagian. Adapun kejadian itu ternyata diketahui terjadi pada hari Selasa, 12 Maret 2013, bukan Senin, 11 Maret 2013 seperti semula diberitakan media massa. Tersangka sempat kabur ke Surabaya. Namun ia kemudian ditahan polisi Dukuh Kupang, Surabaya, ketika berjalan di depan pos dalam keadaan linglung. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. 

No comments:

Post a Comment