بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Lagi, Ayah Cabuli Putri Kandungnya
Go Green

Clock Link

Wednesday, March 20, 2013

Lagi, Ayah Cabuli Putri Kandungnya


TEMPO.CO, Jakarta - Pencabulan terhadap anak oleh orang tua kandung kembali terjadi. Kali ini menimpa DR, 16 tahun. Ia dicabuli oleh sang ayah, RU, 43 tahun sejak masih berusia balita.

"Pelaku dengan sangat tega dan tidak bermoral menggauli anak kandungnya sendiri mulai dari umur 5-6 tahun, sampai umur 16 tahun saat ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Selasa 19 Maret 2013.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah mereka di Jalan Rambutan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumahnya jika tidak menuruti kemauan dia," ujar Hermawan lagi.

Pada 2009 atau usia 13 tahun, DR yang hanya sekolah sampai kelas 5 SD sempat menikah, tapi kemudian bercerai pada 2010. Ketika itu, korban kembali ke rumahnya dan kembali dicabuli. Terakhir, korban dicabuli sang ayah pada Oktober 2012 hingga hamil. "Korban mengalami trauma karena beban terhadap dirinya hamil 5 bulan."

Tidak tahan, dia bercerita kepada A, pamannya yang tinggal di sekitar rumah. "Korban baru berani ngomong karena kehamilannya," kata Hermawan.

Dia melanjutkan, korban tidak bisa bercerita pada ibunya, N, karena sang ibu mengalami keterbelakangan mental. "Ibunya bisa beraktivitas sehari-hari dengan normal, tapi tidak punya insting melindungi anak." Saudara DR pun masih kecil-kecil, berusia perempuan usia 6 tahun dan laki-laki 4 tahun. Akhirnya, A yang melapor ke polisi pada 10 Maret 2013.

RU kemudian dibekuk polisi pada Rabu 13 Maret 2013. Kepada wartawan, pria berbadan mungil itu mengaku mencabuli karena khilaf. "Saya khilaf," ujar dia singkat. Pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi itu mengaku hanya mencabuli anaknya sebanyak 4 kali.

Akibat perbuatannya, RU kini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 karena memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan seksual. Ancaman pasal ini adalah 15 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 46 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara. "Pelaku akan dites psikologis," kata Hermawan.

Adapun korban akan menjalani bimbingan psikologis untuk menyembuhkan traumanya. "Kami koordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk beri konseling agar korban bisa normal lagi."

Hermawan menyebut, dia memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat RU, yaitu hasil visum, pakaian dalam korban, serta tiga saksi. Menurutnya, penuntutan tidak bermasalah meski bayi yang dikandung korban belum dites DNA. "Sebab korban mengaku, kami punya alat bukti kuat, dan tersangka juga mengakui perbuatannya," katanya.

No comments:

Post a Comment