بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Kisah Pegawai Bank Kembalikan Gratifikasi Rp 47.000
Go Green

Clock Link

Sunday, January 13, 2013

Kisah Pegawai Bank Kembalikan Gratifikasi Rp 47.000

merdeka.com


Di tengah maraknya kasus korupsi di negeri ini, kejujuran Regina Maharani (26) patut diacungi jempol. Regina yang merupakan calon pegawai Bank Jawa Barat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pangandaran, mengembalikan uang yang bukan haknya dari pemberian seorang nasabah. Meski nilainya hanya Rp 47.000.

Kejadian itu terjadi sekitar beberapa bulan lalu. Saat itu, Regina baru bekerja selama 9 bulan. Regina pun masih berstatus belum pegawai tetap.

Suatu hari, Regina melayani seorang nasabah yang ingin menyetorkan uang tunai di bank tersebut. Setoran rutin itu dibagi dalam lima tahap karena jumlah nominalnya mencapai jutaan.

"Setorannya rutin. nilainya jutaan. Setoran ada 5 (tahap), kalau dijumlahkan total berapa juta," ujar gadis dua bersaudara ini, saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (12/1).

Setelah selesai melakukan penyetoran, terdapat kembalian dari jumlah setoran itu sebanyak Rp 47.000. Namun, saat dikembalikan, nasabah tersebut menolak dan justru memberikan kembalian itu kepada Regina.

"Sudah diambil saja mbak kembaliannya," ujar Regina menirukan si nasabah kala itu.

Regina pun kebingungan, karena uang itu tak seharusnya dia terima. Dia pun kembali memanggil si nasabah itu. Namun, nasabah itu tidak memedulikan dan tetap pergi meninggalkannya.

Regina tahu uang tersebut bukan haknya. Dengan menerima uang kembalian tersebut berarti sudah termasuk gratifikasi. Menerima sesuatu yang bukan miliknya yang dampaknya akan mempengaruhi integritas dalam hubungan pekerjaannya.

"Aturan di BJB sendiri untuk gratifikasi kita di suruh tanda tangan yang pernyataan isinya untuk tidak menerima gratifikasi yang nantinya berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pegawai," ujarnya.

Usai mengalami kejadian itu, Regina langsung melapor ke Wakil Pimpinan Cabang, Ibu Nessia. Dia ceritakan apa yang baru dialaminya. Oleh bosnya, Regina diperintahkan untuk dilaporkan ke bagian gratifikasi yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

"Kemudian saya laporkan dan saya disuruh isi formulir yang nantinya akan dikirimkan ke KPK," ujarnya.

Setelah itu, KPK membalas dengan mengirimkan beberapa formulir untuk diisi. Lalu formulir bermaterai itu dikirimkan kembali melalui fax kepada KPK. Sehabis dikirim, dia kemudian mentransfer uang itu melalui rekening yang telah disediakan KPK.

"Saya transfer ke rekening kas negara. Rekeningnya udah dikasih sama KPK sebesar Rp 47.000," jelasnya.

Beberapa bulan kemudian, tiba-tiba KPK menghubunginya kembali dan mengatakan kalau dirinya diundang ke Acara Penghargaan Apresiasi Pelapor Gratifikasi di KPK.

"Katanya saya mendapatkan penghargaan dari KPK untuk pelapor gratifikasi dengan nominal terkecil," ujar Regina.

Namun sayang, saat itu Regina tidak bisa hadir karena sakit. Alhasil ibu wakil pimpinan cabangnya lah yang mewakili menerima penghargaan itu.

Sejak kejadian itu, Regina pun disambut baik oleh teman-temannya. Banyak yang mengirimkan ucapan selamat kepadanya.

"Pas kemarin ada acara di kantor cabang di Banjar. Ibu pimpinan kepala cabangnya memberikan selamat bahwa saya telah memberikan penghargaan. Untuk semua pegawai BJB harusnya seperti itu jadi contoh," kisah Regina terharu.

Di keluarga, Regina mengaku ayah dan ibunya yang bekerja sebagai PNS kerap mengajarkan kejujuran kepada anak-anaknya. 

"Jangan suka mengambil hak yang orang lain. Yang bukan uang kita," ujarnya teringat pesan orang tuanya.

No comments:

Post a Comment