بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Nikmati Rp 2,3 Miliar, Calo CPNS Dihukum 2 Tahun Penjara
Go Green

Clock Link

Saturday, December 22, 2012

Nikmati Rp 2,3 Miliar, Calo CPNS Dihukum 2 Tahun Penjara

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2012-12-20/156259/Nikmati_Rp_2,3_Miliar,_Calo_CPNS_Dihukum_2_Tahun_Penjara

 
Mas'ud (56), terdakwa kasus Calo CPNS di linkungan pemkab Jombang, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (20/12/2012). Dia terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap 50 korbannya. Dari ulahnya itu, Mas'ud meraup keuntungan sebesar Rp 2,3 miliar.

Ketukan vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU ( Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, di muka persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 50 korbannya, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2,3 miliar. Majelis juga menolak pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, Zulfan, menyatakan masih pikir- pikir.

Seperti diketahui, Masud dilaporkan atas kasus percaloan CPNS dilingkungan pemkab Jombang. Beberapa korbannya mengaku dijanjikan bisa diterima sebagai PNS asalkan membayar sejumlah uang. Beberpa korbannya mengaku telah menyetorkan uang antara 40 hingga 60 juta rupiah. Namun hingga waktu yang dijanjikan janji untuk menjadi PNS itu tidak terbukti. [suf/but]

No comments:

Post a Comment