بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم Rochmany's Blog: Bahayakah "Airsoft Gun"?
Go Green

Clock Link

Tuesday, December 25, 2012

Bahayakah "Airsoft Gun"?

http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/12/10542422/.Airsoft.Gun.Berbahaya.Enggak.Sih.


Airsoft gun biasa digunakan sebagai untuk permainan perang-perangan ala militer. Namun belakangan, senjata ini digunakan sebagai alat untuk mengancam pihak lain. Sebenarnya, apakah airsoft gun ini berbahaya?

Airsoft gun biasanya digunakan untuk permainan airsoft, sebuah olahraga atau permainan yang menyimulasikan kegiatan militer atau kepolisian. Permainan ini berawal di Jepang pada 1970-an, di mana warga sipil tidak mungkin memiliki senjata. Permainan ini kemudian menyebar ke negara lain, termasuk Indonesia.

Airsoft gun sebenarnya relatif aman untuk penggunanya. Peluru yang dilontarkan pun tidak sampai melukai jika terkena bagian tubuh.

Namun, menurut Kasubdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika, airsoft gun kerap digunakan untuk mengancam pihak lain. Hal ini yang membuat pelakunya bisa dikenakan pelanggaran pidana.

"Orang yang mengancam tersebut dapat dikenakan tindak pidana berkaitan dengan tuduhan pengancaman," kata Helmy dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2012).

Menurut Helmy, sering kali orang yang telah berada dalam keadaan terancam jiwanya tidak akan bisa lagi untuk membedakan mana senjata yang asli dan mana senjata yang tergolong mainan.

"Enggak mungkin juga kan jika ada orang yang sedang diancam dengan airsoft gun dia masih sempat bertanya kepada pengancamnya, eh tunggu dulu, ini senjata asli apa bukan nih?" seloroh Helmy.

Pelaku yang terjerat dalam kasus pemerasan disertai pengancaman, kata Helmy, dapat dikenakan Pasal 368 Ayat 1 BAB XXIII Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

No comments:

Post a Comment